SEKATOJAMBI.COM – JAMBI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti serius tata kelola Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi pada SKK Migas serta instansi terkait dalam periode 2022–2024.
Dalam laporan yang ditampilkan pada gambar di atas, BPK menemukan sejumlah persoalan yang berdampak pada potensi kelebihan pembebanan cost recovery sebesar US$38,55 juta atau setara Rp625,79 miliar.
Salah satu temuan paling menonjol menyangkut PetroChina International Jabung Ltd (PCJL), operator migas yang beroperasi di wilayah Jambi.
Aset Pembangkit PetroChina Senilai US$25,98 Juta Tak Bisa Digunakan
Dalam temuan BPK disebutkan bahwa aset pembangkit listrik Gas Turbine Drive Generator (GTG-D) milik KKKS PetroChina International Jabung Ltd senilai US$25,98 juta tidak dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan.
Lebih jauh, BPK mengungkap bahwa:
Aset GTG-D tersebut belum pernah digunakan untuk kebutuhan operasi PetroChina Jabung.
Saat pemeriksaan berlangsung, aset dalam kondisi rusak.
Masih terdapat 15 item punch list (daftar pekerjaan yang belum selesai) dalam proyek tersebut.
Namun kondisi pekerjaan yang belum tuntas itu tidak dilaporkan saat evaluasi Placed Into Service (PIS) kepada SKK Migas.
Akibatnya, biaya modal atas aset tersebut berpotensi tetap dibebankan sebagai cost recovery, padahal aset belum beroperasi sesuai rencana.
Nilai Potensi Beban Negara US$25,98 juta jika dikonversi ke rupiah (kurs Rp16.000) setara sekitar: Rp415 miliar
Jumlah ini dinilai sangat signifikan, mengingat aset tersebut belum memberi manfaat optimal bagi produksi migas.
Apa Itu Punch List dan Mengapa Penting?
Dalam proyek konstruksi industri, punch list adalah daftar pekerjaan yang masih harus diselesaikan sebelum proyek dinyatakan selesai total dan layak operasi.
Jika masih ada 15 item punch list, artinya:
Instalasi belum final Masih ada kekurangan teknis Belum layak operasional penuh Risiko kerusakan tinggi Namun bila proyek sudah dianggap “placed into service”, maka biaya aset bisa mulai dibebankan.
Di sinilah letak kritik BPK.
BPK Minta SKK Migas Tidak Membebankan Biaya Modal Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala SKK Migas agar memerintahkan pejabat terkait tidak membebankan biaya modal atas aset GTG-D tersebut sampai benar-benar dapat beroperasi sesuai perencanaan.
Ini berarti negara diminta tidak menanggung biaya dari aset mangkrak atau belum layak pakai.
Analisa: Mengapa Kasus PetroChina Jabung Menjadi Sorotan?
Aset Ratusan Miliar Tapi Tidak Produktif Jika benar aset pembangkit senilai Rp415 miliar rusak dan tak pernah digunakan, maka terjadi pemborosan investasi sangat besar.
Dalam industri migas, pembangkit listrik adalah fasilitas vital. Tanpa pemanfaatan, aset menjadi beban.
Potensi Lemahnya Pengawasan SKK Migas
Karena semua pengeluaran KKKS diawasi SKK Migas, maka muncul pertanyaan:
- Mengapa aset belum selesai bisa lolos evaluasi?
- Apakah verifikasi teknis dilakukan?
- Siapa yang menyetujui status placed into service?
Dampak ke Negara dan Daerah
Bila cost recovery membengkak:
- Bagian negara bisa berkurang
- Efisiensi sektor migas menurun
- Potensi penerimaan untuk pusat dan daerah ikut terdampak
Daerah penghasil seperti Jambi tentu berkepentingan terhadap tata kelola ini. Perlu Audit LanjutanTemuan BPK dapat menjadi pintu masuk untuk audit lanjutan terkait:
- Proses pengadaan GTG-D
- Vendor pelaksana proyek
- Penyebab kerusakan
- Siapa pihak yang bertanggung jawab
- Apakah ada unsur kelalaian atau penyimpangan
Pertanyaan Publik yang Layak Dijawab
Sejak kapan GTG-D dibangun?
Berapa total biaya lengkap proyek?
Mengapa belum pernah dipakai?
Apa penyebab rusak?
Apakah ada garansi vendor?
Apakah PetroChina sudah melakukan perbaikan?
Apakah biaya sempat dibebankan ke cost recovery?
Kesimpulan
Temuan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan BMN Hulu Migas belum sepenuhnya efisien dan akuntabel.
Kasus PetroChina Jabung menjadi contoh nyata bagaimana aset bernilai ratusan miliar rupiah dapat tidak berfungsi, rusak, dan berpotensi membebani negara.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini dapat menjadi simbol buruk tata kelola migas di daerah penghasil energi seperti Jambi.































