SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Sesosok mayat laki-laki ditemukan mengapung di aliran Sungai Batang Asai, tepatnya di wilayah Lubuk Sayak, Desa Pulau Pandan, Kamis (7/5/2026) pagi.
Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 08.00 WIB terkait adanya mayat mengapung di Sungai Pulau Pandan.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kami bersama Camat Limun dan jajaran langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” katanya.
Petugas bersama warga kemudian melakukan penelusuran menggunakan perahu ketek hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dan dievakuasi ke tepi sungai di kawasan Lubuk Sayak.
Proses evakuasi melibatkan unsur Polsek Limun, Polsek Pelawan Singkut, BPBD, Damkar, pemerintah Kecamatan, serta masyarakat setempat yang turut membantu pencarian dan pengangkatan jenazah.
“Alhamdulillah mayat tersebut berhasil kita amankan di pinggir sungai untuk selanjutnya dilakukan evakuasi,” katanya.
Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sarolangun guna dilakukan pemeriksaan dan otopsi luar oleh tim medis serta identifikasi dari Unit Inafis Polres Sarolangun.
Iptu Sitepu menjelaskan, dugaan sementara korban merupakan salah satu penumpang perahu ketek yang mengalami kecelakaan tenggelam di wilayah Desa Moenti sekitar tiga minggu lalu.
“Diduga korban ini terkait kecelakaan perahu ketek yang terjadi beberapa minggu lalu di Desa Muntialo. Saat ini masih dilakukan pencocokan identitas,” jelasnya.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD dan Damkar untuk membantu proses evakuasi,” tuturnya.
Dari informasi di lapangan, lokasi penemuan mayat diperkirakan berjarak sekitar 15 hingga 20 kilometer dari titik awal kecelakaan perahu.
Kondisi jenazah saat ditemukan sudah dalam keadaan membusuk akibat terlalu lama berada di sungai. Petugas menyebut korban hanya masih mengenakan pakaian bagian atas.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan identitas korban secara resmi.































