SEKATOJAMBI.COM, TEBO – 2 wanita di Kabupaten Tebo terciduk mengonsumsi sabu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo di salah satu kos di Kecamatan Tebo Tengah.
Wanita tersebut berinisial VR (27) dan SF (31), saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1,43 gram.
Selain itu, Tim opsnal temukan 3 lembar plastik klip bekas, 2 buah pirek kaca, seperangkat alat hisap (Bong), 1 sendok pipet, 1 buah buku, 3 unit ponsel dan beberapa pecahan uang seratus ribu beberapa lembar.
Salah seorang tersangka SF mengaku, telah mengkonsumsi barang haram ini, dalam kurun 3 tahun terakhir.
Hal ini disebabkan, adanya permasalahan dan juga untuk meningkatkan stamina dalam bekerja.
“Jika konsumsi sabu, bisa bekerja seharian,” ungkapnya
“Pernah di rehab pada tahun 2016 di Bogor,” tambahnya.
Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika subsider pasal 609 ayat 1 huruf a dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.































