Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas terkait pengadaan tanah pada sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), khususnya pada KKKS PT Pertamina EP (PEP).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Pengelolaan BMN Hulu Migas, BPK RI mengungkap bahwa pengadaan tanah dengan nilai ratusan miliar rupiah belum didaftarkan sertifikasinya ke Kantor Pertanahan/BPN.
Temuan tersebut merujuk pada pengadaan tanah tahun 2022 dan 2023 pada KKKS PT PEP, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
BPK mencatat terdapat 267 bidang tanah Luas total 7.051.854 meter persegi Nilai realisasi ganti rugi Rp836.940.737.326
yang hingga pemeriksaan dilakukan belum didaftarkan sertifikasinya ke Kantor Pertanahan.
Selain itu, BPK juga menemukan terdapat: 391 pengadaan tanah Pada 24 KKKS Dengan total luas 9.682.983 meter persegi Nilai realisasi ganti rugi mencapai Rp1.042.934.461.088 yang tidak tercatat di neraca dan tidak diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Bendahara Umum Negara (BUN) per 31 Desember 2023 audited maupun per 30 Juni 2024.
PT Pertamina EP Dominasi Temuan
Dalam Tabel 3.45 LHP BPK RI, KKKS PT Pertamina EP dengan kode KKKS A62 menjadi entitas dengan jumlah pengadaan tanah terbesar yang belum tercatat secara memadai.
BPK mencatat PT Pertamina EP memiliki: 191 bidang tanah Total luas mencapai 5.620.231 meter persegi Nilai ganti rugi sebesar Rp787.652.220.493
Namun hingga Oktober 2024, dari 191 bidang tanah tersebut, baru: 11 bidang tanah yang didaftarkan ke BPN untuk proses sertifikasi. Artinya masih terdapat: 180 bidang tanah Dengan luas 5.285.769 meter persegi Nilai ganti rugi mencapai Rp735.980.558.102 yang belum didaftarkan sertifikasinya.
Sebaran Tanah di Muaro Jambi dan Sarolangun
Berdasarkan lampiran pemeriksaan BPK RI, sejumlah bidang tanah berada di Kabupaten Muaro Jambi dan Sarolangun, Provinsi Jambi.
Rincian Pengadaan Tanah di Kabupaten Muaro Jambi, Lokasi, Luas, Nilai Ganti Rugi
- Desa Lopak Alai, Kumpeh Ulu Luas 46.270 m² Nilai Ganti Rugi Rp10.051.516.000
- Desa Kasang Lopak Alai, Kumpeh Ulu Luas 30.841 m² Nilai Ganti Rugi Rp9.916.000.000
- Desa Lopak Alai, Kumpeh Ulu Luas 25.417 m² Nilai Ganti Rugi Rp8.122.353.000
- Desa Kota Karang, Kumpeh Ulu Luas 28.001 m² Nilai Ganti Rugi Rp6.432.280.000
- Kel/Desa Lopak Alai, Kumpeh luas 16.723 m² Nilai Ganti Rugi Rp6.069.000.000
- Desa Lopak Alai, Kumpeh Ulu Luas 33.897 m² Nilai Ganti Rugi Rp3.966.265.000
- Desa Tempino, Mestong Luas 13.990 m² Nilai Ganti Rugi Rp2.419.186.300
- Desa Talang Belido, Sungai Gelam Luas 39.385 m² Nilai Ganti Rugi Rp2.399.875.153
- Desa Palempang, Mestong Luas 20.701 m² Nilai Ganti Rugi Rp2.200.957.000
- Kel/Desa Tempino, Mestong Luas 11.491 m² Nilai Ganti Rugi Rp1.988.022.000
- Desa Persiapan Air Merah Luas 19.823 m² Nilai Ganti Rugi Rp1.765.891.199
- Desa Persiapan Air Merah, Sungai Gelam Luas 22.546 m² Nilai Ganti Rugi Rp1.618.116.345
- Desa Persiapan Air Merah Luas 14.046 m² Nilai Ganti Rugi Rp1.098.783.140
- Desa Sungai Gelam Luas 21.288 m² Nilai Ganti Rugi Rp1.094.934.204
- Desa Kasang Lopak Alai dan Lopak Alai Luas 3.110 m² Nilai Ganti Rugi Rp999.430.240
- Desa Rukam, Taman Rajo Luas 20.351 m² Nilai Ganti Rugi Rp910.743.938
- Kel/Desa Palempang, Mestong Luas 9.320 m² Nilai Ganti Rugi Rp709.944.416
- Desa Tempino, Mestong Luas 18.705 m² Nilai Ganti Rugi Rp588.832.307
Rincian Pengadaan Tanah di Kabupaten Sarolangun
- Desa Sarolangun Kembang Luas 22.500 m² Nilai Ganti Rugi Rp1.020.530.000
- Desa Sarolangun Kembang Luas 20.529 m² Nilai Ganti Rugi Rp711.653.000
- Desa Sarolangun Kembang Luas 16.742 m² Nilai Ganti Rugi Rp563.975.000
- Kel/Desa Sarolangun Kembang Luas 13.226 m² Nilai Ganti Rugi Rp529.320.000
Analisa Hukum
Temuan BPK tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi negara, pengelolaan aset negara, hingga potensi kerugian negara apabila aset tidak memiliki kepastian hukum.
1. Bertentangan dengan PMK Nomor 140/PMK.06/2020, Dalam PMK Nomor 140/PMK.06/2020 ditegaskan bahwa kontraktor bertanggung jawab atas:
- pengurusan,
- pembiayaan,
- dan penyelesaian sertifikasi BMN Hulu Migas berupa tanah.
Ketika pengadaan tanah telah selesai dan ganti rugi telah dibayarkan, namun sertifikasi belum dilakukan, maka kewajiban administratif KKKS dapat dinilai belum dipenuhi secara optimal.
2. Berpotensi Menimbulkan Sengketa Aset Negara Tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko tinggi terhadap:
- tumpang tindih kepemilikan,
- klaim pihak ketiga,
- sengketa pertanahan,
- hingga potensi penguasaan ilegal.
Dalam konteks BMN Hulu Migas, status tanah yang belum bersertifikat dapat melemahkan posisi negara sebagai pemilik aset.
3. Tidak Tercatat di Neraca dan CaLK Berpotensi Melanggar Prinsip Akuntabilitas, BPK juga menemukan ratusan bidang tanah tidak tercatat di neraca dan tidak diungkapkan dalam CaLK BUN.
Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip:
- transparansi,
- akuntabilitas,
- serta ketertiban administrasi pengelolaan keuangan negara.
Padahal sesuai prinsip pengelolaan BMN, setiap aset yang telah diperoleh negara wajib dicatat, diadministrasikan, dan diamankan secara hukum.
4. Potensi Tindak Lanjut Aparat Pengawas dan Penegak Hukum Temuan BPK RI dapat menjadi dasar bagi:
- Kementerian ESDM,
- SKK Migas,
- Kementerian Keuangan,
- ATR/BPN,
- hingga aparat penegak hukum
untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan tanah KKKS.
Apalagi nilai pengadaan tanah yang belum bersertifikat pada PT Pertamina EP saja mencapai lebih dari Rp735 miliar.
Risiko Negara Jika Tidak Segera Disertifikasi
Pakar tata kelola aset negara menilai sertifikasi tanah merupakan bentuk pengamanan aset negara yang paling mendasar. Tanpa sertifikat, negara berpotensi kehilangan legitimasi kepemilikan atas tanah yang telah dibayar menggunakan dana operasional hulu migas.
Selain itu, keterlambatan sertifikasi juga dapat mempengaruhi:
validitas aset pada laporan keuangan negara,
penilaian kewajaran laporan keuangan,
hingga potensi temuan berulang BPK pada tahun-tahun berikutnya.
BPK RI meminta agar pengadaan tanah yang telah selesai segera ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset negara di sektor hulu migas.































