JAMBI – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM) melakuan aksi unjuk di BPK – RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dugaan penyimpangan pada proyek rekonstruksi jalan kabupaten dan tanggul sungai di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada aparat pengawasan dan penegak hukum untuk mengaudit serta mengusut proyek yang dikerjakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak mencapai Rp20.474.720.652,78 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dilampirkan, GERAM menguraikan sejumlah dugaan persoalan mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pengawasan proyek.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rukman, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan tidak merugikan rakyat.
“Kami meminta BPK RI dan Kejati Jambi serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar rupiah justru menghasilkan pekerjaan yang tidak berkualitas dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Rukman.
Ia juga menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan temuan lapangan yang dinilai layak untuk didalami oleh aparat penegak hukum maupun auditor negara.
“Jika benar ditemukan adanya pengurangan volume, mutu pekerjaan di bawah spesifikasi, atau pembayaran yang tidak sesuai progres pekerjaan, maka ini harus diusut tuntas. Kami ingin pembangunan di Kabupaten Tebo benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ladang permainan anggaran,” tambahnya.
Soroti Potensi Mark-Up dan Penggelembungan Volume
GERAM menilai proyek tersebut memiliki potensi kerawanan pada tahap perencanaan dan penganggaran. Mereka menduga adanya kemungkinan mark-up Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta ketidaksesuaian antara gambar rencana (DED) dengan volume pekerjaan di lapangan.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan manipulasi volume timbunan jalan dan tanggul yang dinilai rawan dimainkan dalam item pekerjaan meter kubik.
“Jika tidak didukung studi hidrologi dan analisis debit banjir yang memadai, maka desain tanggul berpotensi tidak sesuai kebutuhan teknis dan hanya menjadi formalitas anggaran,” tulis GERAM dalam dokumen pernyataan sikapnya.
Dugaan Penyimpangan Teknis di Lapangan
Pada aspek pelaksanaan fisik, GERAM menduga terdapat sejumlah potensi pelanggaran teknis, di antaranya:
Ketebalan lapisan pondasi bawah (LPB) dan pondasi atas (LPA) yang diduga tidak sesuai spesifikasi;
Mutu aspal atau beton yang dipersoalkan karena diduga tidak dilakukan uji core drill;
Tidak adanya uji CBR tanah dasar;
Pemadatan yang disebut tidak mencapai standar teknis.
GERAM juga mengungkap indikasi umum di lapangan seperti jalan cepat retak rambut, ambles di beberapa titik, serta permukaan yang bergelombang.
Sementara pada pekerjaan tanggul sungai, mereka menduga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, termasuk elevasi tanggul yang dianggap rawan jebol saat banjir serta tidak adanya sistem drainase pelindung kaki tanggul.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Dalam analisa yang disampaikan, GERAM memperkirakan apabila terjadi deviasi mutu maupun volume pekerjaan sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai kontrak proyek, maka potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.
Meski demikian, angka tersebut disebut masih bersifat indikatif dan membutuhkan audit teknis serta investigatif lebih lanjut oleh lembaga berwenang.
GERAM juga menyoroti aspek administrasi dan pengawasan proyek yang dinilai berpotensi lemah, mulai dari dugaan pembayaran 100 persen meski pekerjaan belum sesuai kontrak hingga kemungkinan perubahan spesifikasi tanpa dasar teknis yang kuat.
Desak BPK dan Kejati Bertindak
Dalam tuntutannya, GERAM mendesak BPK RI untuk melakukan audit khusus terhadap proyek tersebut serta meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan penyelidikan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala BPBD Kabupaten Tebo, ULP dan Pokja pengadaan, PPK, PPTK, bendahara proyek, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga konsultan perencana.
GERAM menegaskan bahwa sikap mereka tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
Aksi unjuk rasa yang direncanakan tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 30 peserta dengan membawa spanduk, sound system, selebaran, dan bendera organisasi.






























