SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap TH (34), pelaku pencurian meteran PDAM di kawasan Jalan Untung Suropati, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung AKP choiril Umam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 13 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” katanya, Sabtu (16/05/2026).
Choiril menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui korban saat sedang berada di tempat kerja dan mendapat informasi dari tetangganya bahwa meteran PDAM di rumah miliknya telah hilang.
Korban kemudian pulang ke rumah dan memastikan bahwa meteran PDAM miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Saat korban mengecek CCTV milik tetangga, terlihat seorang pria mencurigakan membawa benda yang diduga bagian meteran PDAM pada dini hari,” ujarnya.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian meteran PDAM di wilayah Kecamatan Jelutung.
“Pengakuannya baru 2 kali melakukan aksi serupa di wilayah Jelutung,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan 1 lembar bukti pembayaran PDAM milik korban.
“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak JPU,” tutupnya.































