SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial R (23), warga Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 0,15 gram serta 1 butir pil ekstasi merek Mario Bros warna kuning.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon genggam Android Samsung A16 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Laporan ini mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Laporan itu diterima Satresnarkoba pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, yakni Alfine Kost kamar B06.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat penggeledahan ditemukan satu butir pil ekstasi di kantong celana sebelah kiri pelaku. Kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan dan menemukan satu paket diduga sabu di atas kasur,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Ia mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan, seharga Rp280 ribu dengan tujuan dijual kembali.
Sementara paket sabu diperoleh dari seseorang berinisial G seharga Rp50 ribu.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui narkotika tersebut didapat dari dua orang berbeda yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.































