SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelepasan terduga pelaku pencurian oleh pihak kepolisian, Polsek Rimbo Bujang memberikan klarifikasi bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan pihak terduga pelaku, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, menjelaskan bahwa korban atas nama Nurhidayat memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum setelah tercapai perdamaian dengan pihak yang bersangkutan.
“Korban atas nama Nurhidayat telah sepakat untuk tidak meneruskan proses hukum karena antara korban dan pihak terduga pelaku telah mencapai penyelesaian secara damai. Adapun kerugian yang dialami korban sebesar 38 ribu dan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak,” ujar AKP Ida Bagus Made Oka.
Menurut Kapolsek, keputusan penghentian proses lanjutan tersebut murni berasal dari kesepakatan para pihak, bukan karena intervensi maupun tekanan dari aparat kepolisian atau pihak lain.
“Kesepakatan damai dilakukan secara sukarela. Pernyataan tersebut dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tegasnya.
Kapolsek Rimbo Bujang juga menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang masuk ke kepolisian tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan awal serta upaya mediasi apabila dimungkinkan berdasarkan kesepakatan korban dan pihak terkait.
Polsek Rimbo Bujang mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Kepolisian memastikan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif dan mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan aturan serta mempertimbangkan hak semua pihak yang terlibat.































