Sekatojambi.com (Jambi) Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo S.H beberkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti berbagai persoalan dalam pengelolaan operasional PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Bank Tahun Buku 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah kelemahan pada aspek penghimpunan dana, pengelolaan beban operasional, keamanan siber, hingga penguatan permodalan bank daerah tersebut. Terang Hadi Prabowo
Pengelolaan CSR dan Beban Operasional Disorot
BPK menilai perencanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT BPD Jambi belum memadai. Dalam hasil pemeriksaan terungkap bahwa bank belum memiliki rencana tahunan penyaluran CSR dan realisasi program cenderung dilakukan secara reaktif berdasarkan proposal yang masuk. Selain itu, penyaluran CSR disebut belum sepenuhnya mengacu pada data kebutuhan daerah.
Dokumen pemeriksaan juga mengungkap adanya penyaluran CSR tahun 2024 dan 2025 yang belum didukung strategi penyaluran yang jelas.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan beban operasional. Beberapa di antaranya terkait belum memadainya pedoman biaya overhead, lemahnya dokumen pertanggungjawaban biaya, hingga belum optimalnya pengendalian terhadap biaya perjalanan dinas dan jasa produksi pegawai.
BPK menyebut kondisi tersebut berpotensi menyebabkan:
- Perencanaan kebutuhan biaya tidak sesuai kebutuhan operasional;
- Penganggaran berpotensi tidak efisien;
- Ketidak konsistenan dokumen dan prosedur;
- Potensi pemborosan anggaran;
- Risiko lemahnya pengendalian internal bank.
- Sistem Keamanan Siber Dinilai Belum Memadai
Salah satu temuan penting dalam laporan tersebut ialah terkait keamanan siber PT BPD Jambi. BPK menilai perencanaan dan kebijakan keamanan siber bank belum memadai, termasuk belum optimalnya pengelolaan hak akses istimewa dan belum terbentuknya Tim Tanggap Insiden Siber secara penuh.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa:
Belum terdapat prosedur penanganan insiden dan traffic publik yang memadai;
Struktur organisasi keamanan informasi belum sepenuhnya sesuai ketentuan;
Simulasi serangan siber belum dilakukan secara menyeluruh;
Dokumentasi keamanan informasi masih memiliki kelemahan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan:
Kebocoran data dan penyalahgunaan hak akses;
Keterlambatan deteksi ancaman siber;
Gangguan layanan perbankan;
Lemahnya kepatuhan terhadap regulasi keamanan informasi.
BPK bahkan menyoroti potensi ancaman terhadap layanan ATM, Mobile Banking, CMS, hingga sistem host to host pembayaran pemerintah daerah apabila pengendalian keamanan informasi tidak diperkuat.
Penguatan Modal Dinilai Belum Sinkron
Dalam aspek penguatan permodalan, BPK menemukan bahwa perencanaan target setoran modal dan modal inti antara Corporate Plan dan Rencana Bisnis Bank (RBB) belum selaras.
BPK mencatat hingga September 2025, komposisi kepemilikan saham terbesar masih dipegang Pemerintah Provinsi Jambi sebesar sekitar 24,30 persen. Namun penyertaan modal dari sejumlah pemerintah daerah dinilai belum optimal sehingga berpotensi menghambat pemenuhan target modal inti bank.
Selain itu, beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya juga disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi efektivitas pengawasan internal dan upaya penguatan modal bank secara berkelanjutan.
Layanan Keuangan Daerah Belum Optimal
BPK juga menemukan sejumlah kendala dalam implementasi layanan pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
Belum optimalnya implementasi ATM Cash Management;
Belum terealisasinya sejumlah fitur digital banking;
Gangguan layanan host to host pada sistem pembayaran daerah;
Keterbatasan jumlah ATM setor tunai di sejumlah wilayah kabupaten/kota.
Temuan tersebut dinilai dapat menghambat pelayanan transaksi pemerintah daerah dan masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari pusat layanan perbankan.
Atas berbagai temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi PT BPD Jambi agar memperbaiki tata kelola operasional, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan keamanan siber, memperjelas strategi penyaluran CSR, serta mempercepat pemenuhan modal inti sesuai ketentuan regulator.
Dokumen laporan pemeriksaan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Bank pada PT BPD Jambi Tahun Buku 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 tertanggal 13 Februari 2026.































