Terkait SMK N 1 Muaro Jambi, Edi Purwanto Akan Panggil Disdik Provinsi Jambi

SekatoJambi.com, Jambi – Menanggapi Kejadian Sejumlah siswa di SMK Negeri 1 Muaro Jambi diduga dipaksa mengikuti ujian semester ganjil di luar kelas karena belum melunasi uang komite menarik perhatian dan kecaman berbagai pihak.

Saat di temui sekatojambi.com seusai menjadi narasumber seminar nasional bertempat di hotel Aston Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nanti kami panggil, Rabu (30/11/2022).

“Itu ngak boleh, ngak boleh menurut saya sih di kasih sanksi yang tegas kalo memang kebijakan nya seperti itu” ungkapnya Edi Purwanto.

Dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian Dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Menambahkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menegaskan kita indentifikasi dulu, kalo memang kesalahannya nyata, ya di berhentikan aja. Tutupnya.

(Amri)