JAMBI – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM-Jambi) melayangkan laporan resmi kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat laporan bernomor 10.LP-POLRES/TJT/GERAM/IV/2026 tertanggal 25 April 2026, GERAM-Jambi menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp716.699.400 berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua GERAM-Jambi, Abdullah AZ, dalam laporannya meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Meminta Bapak Kapolres Tanjung Jabung Timur memerintahkan jajarannya untuk segera mengusut dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Tanjung Jabung Timur,” tulis GERAM dalam dokumen laporan itu.
Baca berikutnya : https://sekatojambi.com/bpk-temukan-kelebihan-bayar-perjalanan-dinas-di-tanjabtim-rp728-juta-sekretariat-dprd-jadi-penyumbang-terbesar/
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, Pemkab Tanjung Jabung Timur menganggarkan belanja barang dan jasa Tahun 2025 sebesar Rp352,9 miliar dengan realisasi hingga 30 November 2025 mencapai Rp252,09 miliar atau sekitar 71,43 persen. Dari total realisasi itu, pembayaran belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp26,13 miliar.
Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp716,69 juta.
Dugaan Penginapan Fiktif Rp563 Juta
Temuan terbesar berasal dari pembayaran biaya penginapan sebesar Rp563.599.400 yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, ditemukan adanya nota atau kuitansi hotel yang dinyatakan tidak valid oleh pihak hotel. Meski demikian, perjalanan dinas disebut benar-benar dilaksanakan.
Dalam laporan dijelaskan sejumlah pegawai mengaku tidak menggunakan fasilitas hotel, namun tetap menyerahkan kuitansi penginapan sebagai syarat pencairan perjalanan dinas.
“Hasil pemeriksaan atas Surat Perjalanan Dinas (SPD), tiket pesawat, nota taksi dan dokumentasi kegiatan menunjukkan perjalanan dinas memang dilaksanakan, namun pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi riil,” isi laporan tersebut.
GERAM menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perjalanan dinas karena biaya penginapan seharusnya dibayarkan berdasarkan biaya riil (at cost). Bila pegawai tidak menginap di hotel, maka hanya dapat diberikan penggantian maksimal 30 persen dari tarif hotel di daerah tujuan.
Sewa Kendaraan Rp153 Juta Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Selain penginapan, laporan itu juga menyoroti pembayaran biaya transportasi lokal sebesar Rp153.100.000.
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran sewa kendaraan bagi pimpinan dan anggota DPRD serta ASN Sekretariat DPRD selama berada di lokasi perjalanan dinas.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya transportasi lokal dinilai telah tercakup dalam uang harian perjalanan dinas yang dibayarkan secara lumpsum.
GERAM menyebut pembayaran tambahan sewa kendaraan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp153,1 juta.
Dalam laporan turut dicantumkan sejumlah aturan yang diduga dilanggar, di antaranya:
Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025;
Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 69 Tahun 2020 junto Perbup Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Minta Sejumlah Pihak Diperiksa
GERAM-Jambi juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, antara lain:
- Sekwan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Ketua DPRD;
- Wakil Ketua DPRD;
- Anggota DPRD;
- Staf pelaksana perjalanan dinas;
- Bendahara pengeluaran;
- Pimpinan hotel atau penyedia jasa penginapan;
- Serta pihak terkait lainnya.
Menurut GERAM, pengusutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan perjalanan dinas tersebut.
Kasus ini diperkirakan bakal menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah serta dugaan pertanggungjawaban fiktif dalam perjalanan dinas pejabat dan anggota legislatif daerah.
































