SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB dalam kegiatan tersebut 2 orang berhasil diamankan.
Wakasat Narkoba Polresta Jambi, IPTU Joko Susilo, mengatakan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima akurat, petugas langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan 2 orang yang berada di salah satu kamar belakang rumah. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki berinisial AS dan seorang perempuan berinisial DY.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan AS, polisi mengamankan 1 buah bong atau alat hisap sabu yang sudah terangkai dengan pipet sedot dan kaca pirek, serta 1 unit telepon genggam merek Oppo warna biru.
Sementara dari DY, petugas juga menemukan 1 buah bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet sedot dan kaca pirek, serta 1 unit telepon genggam merek Realme warna emas.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Joko Susilo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.
“Respons cepat yang dilakukan Polresta Jambi merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.































