JAMBI – Persoalan penyelesaian kerugian daerah di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Jambi masih menyisakan angka besar. Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Jambi Tahun 2024, hasil pemantauan periode 2002–2024 mencatat 4.755 kasus kerugian daerah dengan nilai mencapai Rp871,80 miliar.
Dokumen yang ditelaah media memperlihatkan, dari nilai kerugian tersebut tercatat angsuran sebesar Rp374,08 miliar dan pelunasan Rp147,55 miliar. Namun, hingga periode pemantauan berakhir, masih terdapat sisa kerugian daerah Rp350,17 miliar.
IHPD merupakan dokumen BPK yang memberikan gambaran hasil pemeriksaan dan pemantauan, termasuk tindak lanjut rekomendasi serta penyelesaian ganti kerugian daerah. �
jambi.bpk.go.id
Pihak Ketiga Dominasi Kerugian, Nilainya Rp664,52 Miliar
Data dalam dokumen menunjukkan kerugian daerah berdasarkan penanggung jawab terbagi dalam tiga kelompok.
Bendahara tercatat sebanyak 132 kasus dengan nilai kerugian Rp23,88 miliar. Angsuran mencapai Rp12,63 miliar dan pelunasan Rp6,01 miliar, sehingga masih tersisa Rp5,24 miliar.
Kemudian PNS bukan bendahara tercatat sebanyak 1.704 kasus, dengan kerugian mencapai Rp183,40 miliar. Dari jumlah itu, angsuran tercatat Rp70,24 miliar dan pelunasan Rp36,23 miliar. Sisa kerugian masih mencapai Rp76,92 miliar.
Angka terbesar justru berasal dari pihak ketiga. BPK mencatat 2.919 kasus dengan nilai kerugian Rp664,52 miliar.
Dari nilai tersebut, angsuran baru mencapai Rp291,21 miliar dan pelunasan Rp105,30 miliar. Sementara sisa kerugian yang belum selesai mencapai Rp268,01 miliar.
Artinya, berdasarkan perhitungan dari angka dalam dokumen, sekitar 76 persen dari total nilai kerugian daerah Rp871,80 miliar berasal dari kelompok pihak ketiga.
Rp252,45 Miliar Masih Berstatus Informasi Kerugian
Persoalan lain terlihat pada status penetapan kerugian terhadap pihak ketiga.
Dari 2.919 kasus senilai Rp664,52 miliar, sebanyak 344 kasus telah berstatus penetapan dengan nilai kerugian Rp15,97 miliar.
Sebanyak 24 kasus masih dalam proses penetapan dengan nilai Rp15,34 miliar.
Yang menjadi catatan besar, sebanyak 2.551 kasus dengan nilai Rp633,21 miliar masih berstatus “informasi kerugian”.
Pada kelompok ini, sisa kerugian tercatat mencapai Rp252,45 miliar.
Besarnya jumlah kasus yang masih berada pada tahap informasi kerugian memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan proses administrasi, penetapan pihak yang bertanggung jawab dan efektivitas penagihan ganti kerugian daerah.
Namun perlu ditegaskan, data kerugian daerah dalam dokumen pemantauan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab secara pidana merupakan ranah proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti.
6.786 Temuan, 16.703 Rekomendasi
Tak hanya kerugian daerah. IHPD Provinsi Jambi Tahun 2024 juga membuka data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
Sampai Semester II Tahun 2024, BPK mencatat 6.786 temuan pemeriksaan senilai Rp4,23 triliun dan USD591,46 ribu.
Dari temuan tersebut diterbitkan 16.703 rekomendasi senilai Rp1,76 triliun dan USD591,46 ribu.
Rinciannya, 13.004 rekomendasi atau 77,85 persen telah sesuai dengan rekomendasi BPK.
Namun masih terdapat 3.429 rekomendasi atau 20,53 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi, dengan nilai mencapai Rp979,44 miliar dan USD591,46 ribu.
Selain itu, sebanyak 258 rekomendasi atau 1,54 persen senilai Rp24,39 miliar belum ditindaklanjuti.
Sedangkan 12 rekomendasi atau 0,07 persen senilai Rp0,24 miliar dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Rp845,60 Miliar Diselamatkan
Di sisi lain, BPK mencatat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sampai Semester II Tahun 2024 telah menghasilkan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah maupun perusahaan sebesar Rp845,60 miliar.
BPK dalam dokumen tersebut juga mencatat adanya peningkatan rata-rata persentase penyelesaian TLRHP selama dua tahun terakhir.
Meski demikian, sejumlah rekomendasi masih belum selesai. Di antaranya berkaitan dengan pengembalian atau penyetoran ke kas negara/daerah atas kelebihan pembayaran belanja dan kekurangan penerimaan, penyusunan atau perbaikan kebijakan dan SOP, pengelolaan aset tetap serta peningkatan pengendalian dan pengawasan aktivitas entitas.
Pejabat Wajib Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. �
Database Peraturan | JDIH BPK +1
Status tindak lanjut rekomendasi BPK juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan. �
Database Peraturan | JDIH BPK
Data IHPD ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah se-Provinsi Jambi. Sisa kerugian Rp350,17 miliar, 258 rekomendasi belum ditindaklanjuti, serta 3.429 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai tidak semestinya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan.
Publik patut mengetahui entitas pemerintah daerah mana yang paling besar menyumbang sisa kerugian, siapa pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban, berapa usia piutang kerugian tersebut, serta langkah konkret penagihan dan penyelesaiannya.
Sebab, di balik angka ratusan miliar rupiah itu terdapat satu kepentingan yang harus dijaga: keuangan daerah dan hak masyarakat atas pengelolaan uang publik yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber dokumen: IHPD Provinsi Jambi Tahun 2024, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah dan TLRHP sampai Semester II Tahun 2024. Halaman resmi IHPD tersedia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data dalam dokumen BPK. Pihak pemerintah daerah, entitas terkait, maupun pihak ketiga yang disebut atau berkepentingan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.


























