SAROLANGUN – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun menjadi sorotan. Dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Jambi Tahun 2024 mengungkap sederet persoalan aset daerah, mulai dari ratusan bidang tanah belum bersertifikat hingga peralatan dan mesin senilai miliaran rupiah yang disebut dikuasai pihak yang tidak berhak.
Dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan BMD Tahun Anggaran 2024 pada Pemkab Sarolangun tanggal 31 Oktober 2024, BPK memberikan kesimpulan “Sesuai Dengan Pengecualian”.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada bukti pemeriksaan yang dinilai cukup dan tepat. Namun, BPK masih menemukan ketidakpatuhan atas satu atau beberapa aspek yang diperiksa.
Hasil pemeriksaan mengungkap 19 permasalahan, terdiri dari 7 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 12 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
574 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Salah satu persoalan mencolok berada pada pengamanan dan penatausahaan aset tanah.
Dokumen mencatat sebanyak 574 bidang tanah milik Pemkab Sarolangun belum bersertifikat. Selain itu, terdapat 80 bidang tanah yang telah bersertifikat, namun masih tercatat atas nama pihak lain.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
BPK dalam dokumen menyebut, tanah milik Pemkab Sarolangun yang belum bersertifikat belum dilakukan pengamanan secara memadai. Bahkan, terdapat tanah bersertifikat tetapi bukan atas nama pihak lain—sebagaimana tertulis dalam uraian dokumen—yang pada substansinya menunjukkan persoalan administrasi kepemilikan aset daerah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa dan menyulitkan pemerintah daerah dalam mempertahankan hak atas aset apabila muncul klaim dari pihak lain.
1.879 Unit Peralatan dan Mesin Rp29,91 Miliar Dipertanyakan
Persoalan tak berhenti pada tanah.
BPK juga mencatat sebanyak 1.879 unit peralatan dan mesin dengan nilai perolehan Rp29,91 miliar tidak diketahui keberadaannya.
Akibatnya, penyajian Aset Tetap Peralatan dan Mesin dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) disebut tidak dapat diyakini.
Temuan ini menjadi alarm serius terhadap sistem pencatatan dan pengamanan aset Pemkab Sarolangun.
Bagaimana ribuan unit aset dengan nilai hampir Rp30 miliar dapat tidak diketahui keberadaannya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh organisasi perangkat daerah yang menguasai dan menggunakan barang tersebut.
254 Unit Aset Rp6,92 Miliar Dikuasai Pihak Tak Berhak
Lebih jauh, dokumen IHPD menyebut sebanyak 254 unit peralatan dan mesin dengan nilai perolehan Rp6,92 miliar dikuasai pihak yang tidak berhak.
Kondisi tersebut, menurut uraian dokumen, mengakibatkan potensi penyalahgunaan atas aset.
BPK juga menemukan persoalan aset dikuasai pihak lain, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, hingga kelemahan pengamanan fisik BPKB.
Dokumen bahkan memuat rekomendasi agar dilakukan penarikan BMD yang belum dikembalikan oleh mantan pimpinan daerah, mantan pimpinan dan anggota DPRD, serta mantan pegawai Pemkab Sarolangun.
Poin ini membuka pertanyaan lebih jauh: berapa jumlah aset yang masih berada pada mantan pejabat dan pegawai, siapa yang menguasainya, serta mengapa aset daerah tersebut belum dikembalikan?
Meski demikian, dokumen yang diterima media pada halaman tersebut tidak merinci identitas individu yang masih menguasai aset. Karena itu, tidak dapat serta-merta diarahkan kepada orang tertentu tanpa data pendukung dan klarifikasi resmi.
BPK Soroti Sekda, BPKAD hingga Kepala OPD
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dengan pihak terkait, sejumlah persoalan tersebut disebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD.
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD, serta belum optimal melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan pencatatan dan inventarisasi aset OPD.
Kepala BPKAD selaku Pengguna Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola juga disebut lalai dalam melakukan pengamanan tanah dalam penguasaannya dan menyimpan dokumen bukti kepemilikan tanah, serta belum optimal dalam koordinasi inventarisasi BMD.
Sementara kepala OPD terkait dinilai belum optimal mengamankan peralatan dan mesin serta lalai melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD dalam penguasaannya.
BPK Minta Aset Ditarik dari Mantan Pejabat dan Pegawai
BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Sarolangun.
Di antaranya memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memproses tanah yang belum memiliki sertifikat dan tanah bersertifikat yang belum tercatat atas nama Pemkab Sarolangun.
Pemkab juga diminta memproses kepemilikan tanah yang dikuasai pihak lain melalui upaya mengambil kembali tanah tersebut serta memantau proses hukum atas tanah yang digugat pihak lain.
BPK meminta koordinasi inventarisasi BMD dilakukan secara intensif dan laporan aset dievaluasi secara berkala.
Tak kalah penting, BPK secara tegas merekomendasikan penarikan BMD yang belum dikembalikan oleh mantan pimpinan daerah, mantan pimpinan dan anggota DPRD, serta mantan pegawai Pemkab Sarolangun.
Kepala BPKAD juga diminta menelusuri sertifikat tanah yang belum diketahui keberadaannya, melakukan pengecekan langsung atas tanah Pemkab Sarolangun sedikitnya dua kali dalam lima tahun, meminta seluruh kepala OPD menyerahkan BPKB untuk disimpan di BPKAD serta menyusun mekanisme peminjaman BPKB.
Aset Daerah Jangan Hilang dalam Administrasi
Temuan dalam dokumen IHPD Provinsi Jambi Tahun 2024 memperlihatkan bahwa persoalan aset Pemkab Sarolangun bukan sekadar masalah pencatatan sederhana.
574 bidang tanah belum bersertifikat. Sebanyak 80 bidang bersertifikat atas nama pihak lain. Sebanyak 1.879 unit peralatan dan mesin senilai Rp29,91 miliar tidak diketahui keberadaannya. Sementara 254 unit aset senilai Rp6,92 miliar dikuasai pihak yang tidak berhak.
Data tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemkab Sarolangun untuk membuka inventarisasi aset secara transparan dan memastikan seluruh rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.
Publik juga patut mendapatkan penjelasan: aset apa saja yang tidak diketahui keberadaannya, OPD mana yang menguasai, siapa pihak yang disebut tidak berhak, serta berapa banyak aset yang belum dikembalikan mantan pejabat dan pegawai?
Sebab, BMD bukan milik pejabat, OPD maupun individu tertentu. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen IHPD Provinsi Jambi Tahun 2024 yang ditampilkan kepada redaksi. Penyebutan temuan dan rekomendasi merujuk pada isi dokumen. Pihak Pemkab Sarolangun dan pihak terkait memiliki ruang memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.



























