MUARO JAMBI – Upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait informasi dugaan lahan milik PT Bahari Gembira Ria (BGR) seluas sekitar 299 hektare di Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muaro Jambi, yang disebut berada dalam pengawasan atau penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga kini belum memperoleh jawaban substansial dari pihak perusahaan.
Konfirmasi dilakukan kepada salah seorang pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, awak media memperkenalkan diri sebagai pimpinan media dan menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya lahan PT BGR di RT 26 Desa Ladang Panjang seluas sekitar 299 hektare yang diduga menjadi objek pengawasan Satgas PKH.
Media juga menyampaikan bahwa informasi tersebut disebut muncul dalam laporan monitoring kegiatan Satgas Garuda yang dilaksanakan pada 13 Maret 2025, sehingga diperlukan klarifikasi langsung dari perusahaan agar pemberitaan tetap berimbang. �
Sekato Jambi
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak perusahaan terlebih dahulu menanyakan identitas penanya dan sumber informasi yang diperoleh media. Namun, awak media menjelaskan bahwa identitas narasumber merupakan bagian dari kode etik jurnalistik sehingga tidak dapat diungkapkan.
Saat dimintai penjelasan mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut, pihak perusahaan tidak memberikan bantahan maupun pembenaran. Sebaliknya, pihak perusahaan hanya menyampaikan permohonan agar konfirmasi dilakukan pada jam kerja.
“Maaf sudah tengah malam ini pak, bisa besok di jam kerja,” tulis pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp.
Awak media kemudian menghormati permintaan tersebut dan menyatakan akan menunggu jawaban resmi. Keesokan harinya, media kembali menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan apakah sudah ada tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban resmi mengenai substansi pertanyaan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa belum adanya jawaban bukan berarti membenarkan ataupun membantah informasi yang beredar. Oleh karena itu, media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Bahari Gembira Ria untuk memberikan klarifikasi resmi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media akan memperbarui pemberitaan apabila pihak perusahaan memberikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun keterangan resmi terkait status lahan yang dimaksud.
Penulis : Novalino


























