JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan, pembayaran lisensi perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), dan sistem core banking Bank 9 Jambi masih terus berproses.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wirawan saat dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, melalui percakapan WhatsApp.
Dalam konfirmasi tersebut, Hadi Prabowo menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada Subdit III Tipidkor Polda Jambi, sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP).
Menanggapi hal tersebut, AKBP Wirawan menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih sangat berjalan. Sampai hari ini penyidik masih mengambil keterangan. Memang cukup kompleks karena kami masih melakukan cross check seluruh hak dan kewajiban para pihak terkait pemeliharaan core banking system berdasarkan kontrak mulai tahun 2013 sampai sekarang,” tulis AKBP Wirawan dalam pesan yang diterima Hadi Prabowo.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan pendalaman terhadap dokumen kontrak dan hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam pengelolaan sistem core banking Bank 9 Jambi.
Menindaklanjuti jawaban tersebut, Hadi Prabowo kembali mengajukan permohonan agar penyidik dapat menerbitkan SP2HP, baik mengenai perkembangan hasil penelitian laporan (A1) maupun perkembangan hasil penyelidikan (A2), sebagai bentuk transparansi terhadap pelapor.
Menurut Hadi Prabowo, permintaan SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kasus yang dilaporkan LSM MAPPAN sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemeliharaan teknologi informasi Bank 9 Jambi, meliputi pemeliharaan software, pengembangan aplikasi, pengadaan hardware, pembayaran lisensi perangkat lunak, serta pengelolaan sistem core banking. Penyidik sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan menyatakan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Kasubdit Tipidkor, proses penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan keterangan serta pencocokan dokumen kontrak sejak 2013. Belum ada informasi resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

























