JAMBI – Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama kembali menjadi sorotan. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr. Mahbub Dariyanto, M.Pd.I, disebut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama di Kota Batam.
Pemanggilan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Dalam dokumen yang diperoleh, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.
Surat tersebut mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Pemanggilan ini menjadi perhatian karena perkara yang sedang ditelaah Kejari Batam menyangkut aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama. Aspek penguasaan, pemanfaatan, administrasi, dasar kerja sama maupun mekanisme pengelolaan lahan menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam proses penegakan hukum.
Mahbub Dariyanto sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, sebelum kemudian menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi. Catatan publik menunjukkan Mahbub pernah terlibat dalam kegiatan Kementerian Agama di Batam ketika menjabat di lingkungan Kanwil Kemenag Kepri.
Kejari Batam Telusuri Pengelolaan Aset Kemenag
Penyelidikan dugaan korupsi tersebut penting untuk melihat secara utuh bagaimana status dan pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut dilakukan.
Kejaksaan perlu mengurai setidaknya beberapa hal, mulai dari status kepemilikan lahan, dasar hukum pemanfaatan, pihak yang diberikan hak mengelola, bentuk kerja sama dengan koperasi, nilai ekonomi atau penerimaan yang muncul dari pemanfaatan lahan, hingga pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut.
Selain itu, apabila terdapat perjanjian atau keputusan yang menjadi dasar pengelolaan lahan, dokumen tersebut juga menjadi bagian penting untuk diperiksa guna mengetahui apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanggilan Mahbub tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Status pemanggilan dalam tahap penyelidikan harus dibedakan dari penetapan tersangka, karena keterangan seseorang dapat diminta untuk kepentingan klarifikasi dan pengumpulan bahan serta informasi oleh penyelidik.
Nama Mahbub Perlu Diklarifikasi
Dalam konteks pemberitaan, posisi Mahbub perlu ditempatkan secara proporsional. Surat yang beredar menunjukkan dirinya menjadi pihak yang dituju dalam proses permintaan keterangan, namun hal tersebut belum membuktikan adanya keterlibatan pidana.
Karena itu, keterangan Mahbub kepada penyelidik Kejari Batam menjadi penting untuk menjelaskan sejauh mana kewenangan dan pengetahuannya terhadap pengelolaan lahan tersebut, terutama ketika dirinya pernah berada dalam struktur Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
Di sisi lain, Kejari Batam juga perlu membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset tersebut agar perkara dapat didudukkan secara terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga proses penyelidikan menghasilkan kesimpulan hukum, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.


























