JAMBI– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan pengiriman dan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi.
Satu pelaku bernama M Sabri (30), warga Aceh Timur yang berperan sebagai kurir.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, dari pelaku berhasil diamankan 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 Kg.
“Untuk barang bukti berasal dari Aceh, masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru kemudian masuk ke Jambi melalui Muara Bungo,” kata Andi, Jumat (14/04/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Srisoedewi, Muara Bungo, pada Sabtu (8/4/2023),oleh Tim Subdit II, yang dipimpin oleh Kompol Al Hajat.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp20 juta.
“Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan,” katanya.
AKBP Andi Ichsan menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.
Katanya, Polda Jambi akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi.
“Yang pasti, kita masih dalam dan akan kita tindak jika mendapat keberadaan bandar,” pungkasnya.