SEKATOJAMBI.COM — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan perangkat lunak atau software pada Bank 9 Jambi kembali menjadi sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM MAPPAN) menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dokumen yang diterima LSM MAPPAN tersebut diterbitkan Ditreskrimsus Polda Jambi pada 12 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Awaludin Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM MAPPAN, sebagai pihak yang sebelumnya menyampaikan laporan/informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa laporan MAPPAN telah ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Menariknya, penyidik menyampaikan telah melakukan klarifikasi kepada pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) serta pihak terkait lainnya mengenai perkara yang dilaporkan.
Penyidik Sebut Akan Koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima redaksi, Polda Jambi menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, khususnya berkaitan dengan regulasi dan pengaturan pengembangan teknologi informasi perbankan.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang dilaporkan MAPPAN, mengingat objek yang dipersoalkan berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemeliharaan perangkat lunak pada Bank 9 Jambi.
MAPPAN sebelumnya menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan perangkat lunak dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp58 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu titik yang dipandang perlu didalami, terutama untuk memastikan apakah pelaksanaan anggaran, kontrak, pekerjaan pemeliharaan, pembayaran, hingga hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, nilai Rp58 miliar tersebut merupakan bagian dari materi laporan MAPPAN dan belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
MAPPAN: SP2HP Menunjukkan Perkara Belum Berhenti
Sekjen DPP LSM MAPPAN Awaludin Hadi Prabowo menilai diterimanya SP2HP menjadi indikator bahwa laporan tersebut masih mendapatkan tindak lanjut dari penyidik.
Menurut MAPPAN, proses klarifikasi terhadap Bank 9 Jambi dan pihak terkait harus dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap seluruh dokumen pengadaan dan pengelolaan teknologi informasi.
Terutama mengenai kontrak pemeliharaan perangkat lunak, nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, periode kontrak, mekanisme pembayaran, pihak penyedia, bukti pelaksanaan pekerjaan serta manfaat pekerjaan bagi operasional Bank 9 Jambi.
MAPPAN juga meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Sebab, dalam perkara dugaan korupsi sektor perbankan, menurut MAPPAN, harus dapat dibuktikan apakah terdapat penyimpangan yang menguntungkan pihak tertentu, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, mark-up, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.
Aksi di Depan Mabes Polri: MAPPAN Minta Kapolri Berikan Support kepada Penyidik
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum tersebut, DPP LSM MAPPAN melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Jumat 28 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa MAPPAN membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi Bank 9 Jambi.
Salah satu tuntutan utama adalah meminta Kapolri memberikan apresiasi dan dukungan kepada penyidik Polda Jambi, khususnya jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menangani laporan tersebut.
MAPPAN menilai dukungan institusi penting agar penyidik dapat bekerja secara profesional, independen dan tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun.
“Kami meminta Kapolri memberikan apresiasi dan support kepada penyidik Polda Jambi yang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank 9 Jambi. Jangan sampai penyidik yang sedang bekerja justru tidak mendapatkan dukungan institusi,” demikian pokok tuntutan MAPPAN dalam aksi tersebut.
Selain itu, MAPPAN mendesak Kortas Tipidkor Polri untuk ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan agar penanganan perkara tidak hanya menjadi perhatian di tingkat daerah, tetapi mendapatkan pengawasan secara berjenjang apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur hukum.
Rp58 Miliar Menjadi Titik yang Dipertanyakan
Sorotan MAPPAN berangkat dari dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan perangkat lunak Bank 9 Jambi yang disebut mencapai Rp58 miliar.
Dalam perspektif investigasi, angka tersebut bukan sekadar persoalan besar-kecilnya anggaran.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa yang dibayarkan Bank 9 Jambi, kepada siapa pembayaran dilakukan, berdasarkan kontrak apa, pekerjaan apa yang diberikan, apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan apakah nilainya wajar.
Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu melihat kemungkinan adanya keterkaitan antara kontrak pemeliharaan dengan pengembangan sistem teknologi informasi Bank 9 Jambi.
Apabila terdapat kontrak berulang, perpanjangan kontrak, perubahan ruang lingkup pekerjaan, pembayaran pemeliharaan yang tidak didukung pekerjaan nyata, atau perbedaan antara nilai pekerjaan dengan manfaat yang diterima bank, seluruhnya tentu menjadi bagian yang relevan untuk didalami.
SP2HP Bukan Akhir Perkara
SP2HP Polda Jambi yang diterima MAPPAN justru membuka babak baru dalam pengawalan perkara.
Sebab, surat tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah klarifikasi dan masih akan melakukan koordinasi dengan OJK serta Bank Indonesia.
Artinya, perkara tersebut belum dapat disimpulkan berhenti maupun terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, proses hukum masih harus menunggu hasil pendalaman penyidik.
Di sinilah MAPPAN meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.
LSM tersebut juga mendesak agar apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana, maka proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
MAPPAN Minta Tidak Ada “Intervensi” dalam Penanganan Perkara
Aksi di Mabes Polri juga menjadi pesan bahwa pengawalan masyarakat sipil terhadap kasus dugaan korupsi di sektor perbankan tidak boleh dianggap sebagai tekanan terhadap penyidik.
Sebaliknya, MAPPAN menyatakan dukungan terhadap penyidik merupakan bagian dari upaya memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif.
Kapolri diminta memberikan ruang dan dukungan kepada penyidik untuk membongkar seluruh fakta, sementara Kortas Tipidkor didorong melakukan pengawasan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Pada akhirnya, publik membutuhkan jawaban yang terang: apakah anggaran pemeliharaan perangkat lunak Bank 9 Jambi sekitar Rp58 miliar tersebut telah dikelola sesuai ketentuan, atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau keuangan daerah?
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman aparat penegak hukum.
MAPPAN menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan hukum mengenai perkara yang dilaporkannya.






















