SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi resmi menjalin kerja sama strategis untuk mengawasi dan memperkuat konten siaran bernilai keagamaan. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi pada Selasa (08/09/2026).
Dokumen kerja sama bernomor 006/MOU/KPID-JBI/IX/2026 dan 4829/Kw.05.1/09/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr. Mahbub Daryanto, M.Pd.I dan Ketua KPID Provinsi Jambi, Asriyadi, S.Sos.I., M.Ag.
Langkah ini diambil untuk memastikan konten siaran keagamaan di wilayah Jambi tetap sehat, benar, bermutu, dan bertanggung jawab. Kerjasa sama ini juga menjadi instrumen penting untuk mencegah masuknya paham radikalisme dan intoleransi di media penyiaran.
Sinergi antara KPID dan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi ini mencakup beberapa fokus utama yaitu :
(1) Pengawasan Efekti f: Meningkatkan pemantauan terhadap seluruh siaran keagamaan agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
(2) Pencegahan Potensi Konflik : Mencegah penyebaran konten yang memuat unsur radikalisme, intoleransi, atau potensi adu domba di tengah masyarakat.
(3) Peningkatan Kapasitas Media : Memberikan edukasi, pelatihan, dan pembinaan bagi pengelola program, penyiar, serta narasumber keagamaan.
(4) Penanganan Aduan : Mengelola masukan dan aduan masyarakat terkait konten siaran keagamaan yang bermasalah secara kooperatif.
(5) Pertukaran Informasi & Rekomendasi : Saling berbagi data, informasi, serta merumuskan kebijakan bersama mengenai penyiaran keagamaan di Jambi.
Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga saling melengkapi sesuai kewenangan masing-masing.
KPID Provinsi Jambi bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan regulatif siaran, menyediakan data lembaga penyiaran, memberikan arahan teknis pemantauan, serta menindaklanjuti temuan atau laporan pelanggaran siaran sesuai aturan hukum. Sementara itu Kanwil Kemenag Provinsi Jambi bertanggung jawab menyediakan pakar, tenaga ahli, dan narasumber keagamaan. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi juga memberikan rekomendasi substansi keagamaan, pendampingan penanganan konten sensitif, serta menjaga netralitas dan kerahasiaan data pemantauan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, kedua lembaga berkomitmen penuh menghadirkan siaran edukatif yang tidak hanya menyejukkan, tetapi juga memperkuat ketahanan moral dan kerukunan umat beragama di Provinsi Jambi.


























