
BUNGO – Integritas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo kembali dipertaruhkan. Nama PT Sekanthi menjadi sorotan setelah berhasil menggenggam empat paket pekerjaan sekaligus dengan total nilai mencapai Rp 15.529.353.293,75 (Lima belas miliar lebih). Namun, raihan fantastis tersebut tidak lepas dari jejak kontroversi yang meninggalkan banyak tanda tanya besar.
Salah satu kejanggalan paling mencolok terjadi pada satu paket tender, yakni Rekonstruksi Jalan Ds. Baru Pusat Jalo – Rantau Pandan. Dalam dokumen evaluasi awal, PT Sekanthi yang menjadi penawar tunggal dengan nilai Rp 4.777.288.644,33 dinyatakan Gugur Evaluasi Teknis. Panitia menemukan dua pelanggaran fatal terkait standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yakni Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi ketentuan, serta Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dinilai cacat dan tidak sah.
Karena kegagalan tersebut, tender untuk paket ini sempat dinyatakan gagal dan harus diulang. Seharusnya, ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan yang berbasis di Perumahan Ramayani, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani itu. Terlebih, delapan perusahaan pesaing lainnya telah lebih dulu tumbang di tahap administratif.
Namun, fakta berbicara lain. Pada pelaksanaan tender ulang, PT Sekanthi diketahui memasukkan kembali dokumen Pakta Komitmen Keselamatan Kerja dan RKK yang telah diperbarui. Berkat perbaikan dokumen tersebut, PT Sekanthi akhirnya dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pemenang yang sah untuk proyek tersebut.
Meski secara administratif kemenangan itu sah, langkah PT Sekanthi ini justru menuai sorotan tajam. Publik menilai, seharusnya Pokja UKPBJ Bungo jeli dan mempertimbangkan rekam jejak kelalaian fatal PT Sekanthi pada tender sebelumnya. Jika sebuah perusahaan bisa dengan mudah memperbaiki dokumen K3 setelah gugur, hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa kuat pengaruh PT Sekanthi dalam tender proyek di Bungo?
Kemampuan perusahaan ini untuk berbalik dari status gugur menjadi menang setelah memperbarui dokumen pada tender ulang memicu kecurigaan publik mengenai seberapa besar kedekatan mereka dengan pihak-pihak pengambil keputusan. Publik berhak mempertanyakan ketegasan Pokja UKPBJ: apakah aturan K3 yang seharusnya bersifat mutlak dan mencerminkan kesiapan perusahaan bisa sedemikian mudah dianulir hanya dengan pembaruan dokumen demi meloloskan perusahaan ini?
Kontroversi pada satu paket tersebut tidak menyurutkan dominasi PT Sekanthi di Bungo. Bersamaan dengan proyek yang sempat diulang itu, mereka juga sukses mengamankan tiga paket proyek besar lainnya. Berikut rekam jejak penguasaan proyek mereka:
1. Penataan Pedestrian dan Utilitas Jl. Sri Soedewi: Rp 6.012.757.046,94
2. Rekonstruksi Jalan Ds. Baru Pusat Jalo – Rantau Pandan: Rp 4.777.288.644,33 (sempat gugur, perbaiki dokumen, dan menang di tender ulang)
3. Pemeliharaan Berkala Jalan Paket IV: Rp 2.556.210.103,58
4. Rekonstruksi Jalan Nasional – Lubuk Landai: Rp 2.183.097.498,90
Total, PT Sekanthi berhasil menggenggam anggaran proyek rakyat sebesar Rp 15.529.353.293,75.
Dominasi belasan miliar rupiah ini menjadi tamparan keras bagi penegakan aturan di daerah. Jika pada satu proyek saja perusahaan ini terbukti mengabaikan standar keselamatan kerja dan baru memperbaikinya setelah tender diulang, lantas apa jaminan kualitas dan keselamatan pada tiga proyek besarnya yang lain? Pokja UKPBJ Bungo dan instansi terkait dituntut untuk tidak sekadar berpatokan pada dokumen, melainkan juga mengevaluasi integritas dan komitmen nyata perusahaan. Jangan sampai praktik tender hanya menjadi ajang formalitas yang mengorbankan keselamatan pekerja dan kualitas infrastruktur di Bungo.





















