
Oleh: Ade – Aktivis Jambi
Ada satu pertanyaan yang layak diajukan kepada Bupati Merangin: mengapa dukungan anggaran dari APBD untuk sarana dan prasarana aparat penegak hukum (APH) terus muncul dari tahun ke tahun, sementara bahkan Pokir anggota DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat disebut tidak ada yang diakomodasi dan seluruhnya masuk dalam RKPD daerah? Pertanyaan ini bukan untuk mempersoalkan hubungan baik pemerintah daerah dengan APH, melainkan mempertanyakan skala prioritas dan keberpihakan anggaran kepada kepentingan masyarakat.
Data pada sistem pengadaan menunjukkan sejumlah pekerjaan fasilitas APH di Kabupaten Merangin. Pada 2025, tercatat Pembangunan Gedung Kantor Polres Merangin dengan pagu sekitar Rp1,644 miliar, Peningkatan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Merangin sekitar Rp142,8 juta, serta Peningkatan Parkiran Barang Bukti Kejari Merangin sekitar Rp398,288 juta.
Kemudian pada 2026 kembali muncul Peningkatan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Polres Merangin dengan pagu sekitar Rp997,724 juta dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri Merangin sekitar Rp995,742 juta.
Jika dijumlahkan berdasarkan pagu yang terlihat pada data tersebut, nilainya sekitar Rp4,18 miliar dalam dua tahun anggaran.
Sekali lagi, angka tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pola dukungan terhadap fasilitas APH kembali muncul, dan bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritasnya.
Pengamat anggaran Elfenda Ananda pernah menyoroti persoalan bantuan APBD kepada instansi vertikal. Menurutnya, pemerintah daerah memang dapat memberikan bantuan kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan, tetapi pemberian tersebut harus dilakukan secara selektif, memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan urgensi kepentingan daerah. Ia juga menegaskan bahwa bantuan semacam itu tidak wajib diberikan setiap tahun.
Pandangan tersebut penting untuk melihat situasi Merangin. Sebab persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak boleh”, melainkan “seberapa penting dan seberapa prioritas?”
Pakar hukum tata negara John Pieris juga pernah menyoroti pemberian hibah APBD kepada institusi vertikal. Menurutnya, ketika terdapat potensi pembiayaan dari APBN sekaligus dukungan APBD, publik perlu mendapatkan informasi yang terbuka agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai sumber dan penggunaan anggaran.
Sementara itu, dalam kajian mengenai belanja hibah daerah, KPK mengingatkan adanya risiko konflik kepentingan dan pentingnya transparansi dalam proses pemberian hibah. KPK juga menemukan pola pemberian hibah berulang di sejumlah daerah yang perlu menjadi perhatian dalam tata kelola anggaran.
Artinya, dukungan terhadap APH bukan otomatis persoalan hukum. Pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk mendukung pelayanan publik melalui kerja sama dengan instansi vertikal. Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi pada 2026 menyatakan bahwa hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Tetapi legalitas bukan satu-satunya ukuran.
Bupati Harus Menjawab Soal Prioritas
Bagi saya, Bupati Merangin perlu menjelaskan secara terbuka: mengapa fasilitas APH mendapatkan ruang dalam perencanaan dan penganggaran, sementara aspirasi yang dibawa melalui Pokir DPRD disebut tidak mendapatkan ruang yang sama?
Kalau memang ada alasan teknis, kebutuhan mendesak, atau pertimbangan pelayanan publik, buka dokumennya kepada masyarakat.
Apa dasar pengusulannya? Siapa yang mengusulkan? Mengapa menjadi prioritas? Bagaimana status aset setelah pekerjaan selesai? Dan apakah dukungan serupa akan kembali dianggarkan pada tahun-tahun berikutnya?
Publik berhak mengetahui jawabannya.
Sebab APBD bukan uang pribadi Bupati, bukan uang DPRD, dan bukan uang dinas.
APBD adalah uang rakyat.
Karena itu, setiap rupiah yang keluar harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana:
“Apakah anggaran tersebut benar-benar ditempatkan pada kebutuhan yang paling prioritas bagi kepentingan daerah dan masyarakat?”
Saya tidak sedang menuduh Bupati Merangin melakukan penyimpangan. Itu wilayah pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen.
Namun sebagai aktivis, saya berhak mempertanyakan ketika fasilitas APH mendapatkan anggaran berulang, sementara aspirasi masyarakat yang dibawa melalui DPRD justru disebut tidak terakomodasi.
Jangan sampai pemerintah terlalu cepat mengatakan “ini demi sinergi”, tetapi lambat ketika rakyat bertanya “kapan kebutuhan kami diprioritaskan?”

























