SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi melakukan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena dipengaruhi beberapa faktor.
Ditlantas Polda Jambi melakukan penghentian sementara angkutan batubara juga melihat dari situasi yang terjadi dalam beberapa hari belakangan terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batubara.
Pemberhentian aktivitas angkutan batubara ini sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi sebagai berikut:
a. Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beroperasional melebihi 4.000 unit setiap harinya
b. Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara
c. Upaya Satgas dalam memperlancar arus lalu lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan
d. Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara melebihi kuota
e. Tidak adanya upaya dari Pihak Tambang maupun Transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggat waktu diberikan dalam 15 hari
“Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara ini, juga melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batubara,” ujarnya, Kamis (31/08/2023).
Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara dilakukan selama 5 hari terhitung mulai tanggal 2–6 September 2023s bagi yang melintasi ruas jalan umum baik di jalan nasional maupun jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku maupun sebaliknya.
“Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan,” tegasnya.
Ia berharap semoga hal ini dapat dipahami sebagai wujud implementasi komitmen dari para perusahan tambang dan transportir.
Tim Redaksi