SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Bandar sabu di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya diciduk anggota Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Penangkapan terhadap bandar sabu ini, dilakukan hari Senin 17 Februari 2025 pukul 17.30.
Bandar sabu ini berinisial BA. Seorang pria berusia 29 tahun, warga Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan bandar sabu ini disampaikan Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saalludin.
Kata dia, penangkapan BA ini diawali dengan laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Akhirnya dari laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi pun melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, polisi pun mencurigai aktivitas di salah satu rumah di lingkungan tersebut.
Akhirnya rumah tersebut digerebek, dan BA ada di dalam rumahnya. Saat diinterogasi, BA mengaku menyimpan paket sabu tersebut di sebuah pondok dan di rumahnya.
“Di pondok yang tak jauh dari rumahnya anggota menemukan 14 paket sabu ukuran kecil. Sedangkan di rumah, anggota menemukan 10 paket kecil sabu. Jadi totalnya ada 24 paket kecil sabu,” ujarnya.
Pelaku BA kata Kasi Humas, mengakui telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya dan di pondok, sejak pertengahan bulan Januari 2025 lalu.
“Pelaku BA mengakui mendapatkan sabu dari saudara DD (warga Desa Jambi Tulo) selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara DD di Desa Jambi Tulo dan sekitarnya namun belum berhasil ditangkap,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.