SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan kursi di Resto Mie Gacoan, Kota Baru, Kota Jambi.
Penyegelan ini dilakukan pada Jumat (22/12/2023) kemarin. Namun, tidak semua kursi disegel oleh Satpol PP Kota Jambi.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan dengan alasan bahwa Resto Mie Gacoan meletakan kursi lebih dari izin yang mereka miliki.
“Karena tidak sesuai dengan izin dan melanggar aturan, maka kita lakukan penyegelan untuk kursi ilegal tersebut,” ujarnya.
Resto hanya diizinkan menyediakan kursi sebanyak 50 hingga 100. Namun setelah dilakukan pengecekan, jumlah kursi yang disediakan mencapai 260 kursi.
“Pelanggaran yang dimaksud yakni, resto tersebut terlena dengan menambahkan ‘Kursi Ilegal’ tidak sesuai izin yang dimiliki. Sehingga kita lakukan penyegelan,” jelasnya.
Feriadi menjelaskan bahwa jika pihak resto masih ingin menggunakan kursi tersebut, maka pihak resto diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH.
“Mereka harus memiliki dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku ke instansi terkait sehingga kursi yang disegel bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Tim Redaksi