SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mengejar aset dan harta milik Yogi Swanda, Kepala BRI Unit Kayu Aro yang menggondol uang brankas Bank yang dipimpinnya senilai Rp 8,7 Miliar (Rp 8.754.200.000).

Kejari Sungai Penuh melakukan penyitaan aset milik Yogi Swanda pada Kamis kemarin (06/07/2023).

Harta benda yang disita berupa kendaraan dan aset tanah dari tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, melalui Kasi Intel Andi Sugandi, membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023.

“Ya, penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023. Lokasi penyitaan aset tersangka Yogi Swandra berada di Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci,” jelasnya.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan miliknya sebesar Rp 2,5 miliar.

“Satu Unit rumah beserta tanah seluas 283 M2 yang beralamatkan di Desa Sumur Jauh Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci yang ditaksir bernilai Rp 2.500.000.000,” sebutnya.