SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Beberapa waktu lalu, diberitakan seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun di Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.
Ternyata, pelaku merupakan honorer Damkar berinisial RYS (37).
Sementara korban mengalami depresi serius.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans.
Kata AKP Frans, pelaku ini menyetubuhi korban di rumahnya sendiri.
“Pelaku ini menyetubuhi anaknya di rumah, pelaku merupakan honorer di damkar,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Dijelaskan AKP Frans kejadian itu bermula pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 12.00.
Saat itu sang istri hendak pergi ke rumah sakit dan menitipkan anaknya kepada pelaku.
Tak berselang lama, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban.
Namun korban tidak menuruti kemauan dari pelaku. Saat itu lah, pelaku melancarkan aksi merudapaksa anak tirinya.
“Setelah merudapaksa korban, oleh tersangka korban disuruh mandi dan diganti baju,” ungkapnya.
Barulah pada Kamis (5/9/2024), korban mengeluh kesakitan kepada ibunya. Karena curiga ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjab Barat.
Lebih lanjut Kasatreskrim menyebutkan akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka serius dibagian alat vital yang mengalami robek serius dan harus dibawa kerumah sakit.
“Yang melaporkan kejadian ini ibu kandungnya karena anaknya waktu itu merasa sakit dan dibawa ke rumah sakit, ternyata karena itu. Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya,” ujarnya.
Menurut AKP Frans bahwa korban mengalami depresi berat. Dan kini korban masih dalam pendampingan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tanjab Barat.
“Kami terus mendampingi korban melalui PPA,” jelasnya.
Disisi lain, pelaku juga merupakan pengguna barang terlarang narkotika jenis sabu hal ini terungkap saat dilakukan tes urine yang dilakukan kepolisian.
“Pelaku ini juga pemakai sabu, ini terungkap hasil tes urine,” sebutnya.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Terhadap tersangka diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutupnya.