SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang pemuda di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun ditangkap polisi setelah bacok tetangganya.
Pelaku berinisial MR (19) dan korban berinisial WY (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
ditangkap polisi berinisial MR (19), warga Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap polisi, karena telah menganiaya WY (33) yang juga , dengan cara dibacok.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Senin (3/2/2025) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, WY terluka parah di bahu bagian belakang, paha kanan dan kiri, serta lutut kiri akibat dibacok oleh MR.
Beruntung warga langsung datang dan membawa korban ke rumah sakit.
Sementara, pelaku MR juga langsung diamankan warga setempat dan langsung dibawa ke rumah kepala desa setempat.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat, Personel Satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek Limun langsung menuju ke lokasi.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Sarolangun,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Helers Sianipar, Jumat (14/2/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti sebilah senjata tajam jenis parang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 353 Ayat (2) KUHP Atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.






























