Jambi – Siapa sebenarnya bandar besar Narkoba jenis sabu – sabu di wilayah Hukum Polda Jambi dan leading sektor BNNP Provinsi Jambi. Tak main – main, sepertinya Bigbos dan Bandar sabu yang berasal dari Jambi ini memiliki jaringan international dan lintas negara.
Pasalnya dalam beberapa pekan terahir ini tepatna pada Minggu (22/01/23) Polres Tanjung balai Karimun baru saja, Menangkap Kurir Sabu Lintas Negara, yang membawa sabu dari Malaysia tujuan Jambi melalui jalur perairan dengan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 7,378 Kilo Gram.
Seperti hal dijelaskan oleh Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Rrky, bahwasannya Narkoba jenis sabu itu diseludupkan melalui Pelabuhan Tikus mrnggunakan kapal barang, dengan modus operandi disembunyikan di dalam speaker aktif yang dibalut dengan kotak berbungkus teh cina.
Baca sebelumnya : Kerja Keras Satuan Polres Tanjabbar Berhasil Amankan 7 Tersangka Beserta Setengah Kilogram Narkoba Jenis Sabu
Perlu diketui bahwa Pelaku dengan inisial RJ (30) diamankan di salah satu Hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun, Minggu (22/1/2023) lalu.” kata AKBP Ryky dalam pres rilisnya Jumat (27/1/2023).
Dikatakan AKBP Ryky, narkoba itu diseludupkan melalui Karimun untuk kemudian diseludupkan ke Jambi. Kemudian, penyelundupan yang dilakukan tersangka dengan modus yang sama, bukan pertama kali dilakukan.
“Pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kalinya. Penyeludupan pertama, pelaku lolos dengan membawa sabu sebanyak 5 kilogram dengan tujuan yang sama ke Jambi,” ucap Kapolres
Untuk setiap melakukan aksinya, pelaku mendapat upah atau bayaran sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp35 juta. “Tersangka saat ini baru satu,” Jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Namun untuk tersangka lainnya kita akan kembangkan dan terus melakukan pendalaman . Tutup Kapolres (red)
Tim Redaksi