Sekatojambi.com (Kota Jambi) Leonardo Kasi kepala seksi PKC III melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok Ilegal Tahun 2021 di depan halaman Kantor Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jambi Pada hari Rabu, 30 Juni 2021.

Acara Pemusnahan dan Serah terima hibah barang yang menjadi milik Negara tersebut dihadiri beberapa instansi terkait.

Kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Menteri Keuangan c.q Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung dan Menteri Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi” ujar Leonardo dalam membacakan teks pidatonya .

Sebanyak 479.852 (empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh dua) batang Produk Hasil Tembakau berupa rokok dan 17 (tujuh belas) buah Sex Toys dan bila diuangkan Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 197.661.067,- (Seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu enam puluh tujuh rupiah).

“Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 235.932.340 (Dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh) rupiah. Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan,” Jelasnya Leonardo lagi.

Selain itu, pada kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan hibah barang milik negara eks Kepabeanan berupa 95 Pcs Kasur dan 8 Pcs sepeda yang akan diterima oleh Yayasan Daarut Tauhid Peduli Cabang Jambi yang berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman, No. 2A Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.