SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi musnahkan barang bukti Narkotika.

Barang bukti Narkotika tangkapan tiga bulan terakhir tahun 2023 dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti Narkotika berasal dari 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) periode April, Mei dan Juni 2023.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebanyak 136,527 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi.

“Barang bukti narkotika ini didapatkan dari 7 tersangka yang diamankan BNNP Jambi,” ujarnya, Rabu (12/07/2023).

7 tersangka tersebut terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.

“Mereka perannya rata-rata menjadi kurir dan pengedar,” ungkapnya.

Barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan blender dan dicampur dengan sabun cair.