SEKATOJAMBI.COM, – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengungkapkan ada 28 distributor kosmetik diperiksa sepanjang triwulan pertama tahun 2024.
Dari 28 distributor tersebut, 25 distributor dinyatakan memenuhi syarat ketentuan. Sedangkan 3 distributor tidak sesuai dengan syarat.
Kepala Balai POM Jambi, Veramika Ginting mengatakan pengawasan ini menjadi krusial demi menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Balai POM memiliki fungsi pengawasan dan penindakan terkait penegakan hukum,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan oleh tim yang terbagi menjadi 2 bagian, yaitu tim inspeksi dan tim sertifikasi.
Tim inspeksi bertugas memonitor peredaran kosmetik di lapangan, terutama yang mengandung bahan berbahaya atau bahan obat yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kosmetik yang mengandung bahan obat, seperti untuk obat jerawat, harusnya diresepkan oleh dokter sesuai kondisi kulit yang diperiksa,” ujarnya.
“Dalam pemeriksaan, kita melakukan inspeksi di sarana-sarana toko yang kita sebut distribusi, termasuk pengecer dan distributor,” jelasnya.
Selain distributor, Jambi juga memiliki industri kosmetik lokal dengan 9 produsen terdaftar. Dari pemeriksaan yang dilakukan, 5 sarana telah diaudit, dengan 2 memenuhi ketentuan dan 3 tidak memenuhi ketentuan. Temuan meliputi penyimpanan produk kadaluarsa dan penjualan kosmetik tanpa izin edar.
“Kami berikan sanksi administratif, seperti memusnahkan produk dan memberikan surat peringatan,” ucapnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan barang-barang yang mencurigakan terkait obat dan makanan. BPOM juga aktif melakukan cyber patrol untuk mengawasi penjualan online.
“Kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM berarti tidak terjamin keamanannya. Kita pantau penjualan online untuk memastikan keamanan dan kualitas produk,” pungkasnya.
Tim Redaksi