SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Dalam rangka hari jadi Imigrasi ke-74, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat melayani pembuatan paspor simpatik di akhir pekan.
Pelayanan sesuai dengan arahan dari Nasional, bahwa kantor Imigrasi se-Indonesia serentak mengadakan pelayanan di hari Sabtu.
Kasi Teknologi Informasi Keimigrasi Kuala Tungkal, Nugraha Putra menyampaikan, pelayanan ini serentak seluruh Indonesia di hari Sabtu, dimulai tanggal 6, 13, dan 20 pukul 8.00-12.00 WIB.
“Kita adakan pelayanan paspor simpatik terhadap masyarakat yang tidak sempat dihari kerja dan hari sabtu nya dilakukan permohonan Paspor,” ujarnya Sabtu (13/1/2024).
Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan ini, datang langsung disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja di Indonesia.
“Kebetulan di Imigrasi Kuala Tungkal ini sebanyak 15 orang, Alhamdulillah kuota itu banyak juga animo yang datang,” ungkapnya.
Permohonan pembuatan Paspor dikenakan biaya Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 350.000 dan nantinya petugas akan memberikan kode billing bayar yang nantinya akan dibayar oleh pemohon sendiri.