
SAROLANGUN – Proses tender sejumlah proyek jalan di Kabupaten Sarolangun menjadi sorotan. Dugaan persoalan mencuat terkait penyusunan, perubahan dan penerapan persyaratan dalam tahapan evaluasi yang dinilai berpotensi membatasi persaingan serta menguntungkan perusahaan tertentu. Sorotan tersebut mengarah kepada Pokja Pemilihan dan Kabag Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Kabupaten Sarolangun, Arif Sulistiyono, SE, M.MM.
Ketua Jaringan Anak Negeri Jambi, Ade, mengatakan pihaknya memantau sejumlah tender proyek jalan, di antaranya Jalan Lintas Lubuk Resam, Simpang Lintas Pasar Singkut–Pesantren, Desa Dusun Rantau Alai–Desa Ranggo, serta Jalan Dusun Suko Karangan RT 13 dan RT 14 Desa Mandiangin Pasar.
“Beberapa proyek jalan saya pantau mengalami perubahan persyaratan dan persoalan dalam evaluasi. Persaingan yang sehat sangat penting karena proyek yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar memberikan manfaat bagi mobilitas masyarakat. Perusahaan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan harus diberikan kesempatan bersaing secara fair,” ujar Ade.
Ade menilai proses tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah. Prinsip pengadaan mengharuskan proses berjalan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Etika pengadaan juga melarang tindakan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta mewajibkan pencegahan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan kolusi.
Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, termasuk proses pemilihan dan evaluasi berdasarkan dokumen pemilihan yang telah ditetapkan. Apabila benar terdapat perubahan atau penambahan kriteria yang tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, hal tersebut perlu dijelaskan dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dari awal sudah ada permainan, persyaratan diduga dikondisikan atau dalam evaluasi muncul kriteria yang sebelumnya tidak jelas, maka ini patut dipertanyakan. Kalau nantinya terbukti ada kesengajaan mengarahkan pemenang, perlakuan berbeda terhadap peserta atau rekayasa persyaratan untuk membatasi persaingan, patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses lelang proyek jalan di PUTR Sarolangun,” tegas Ade.
Ade meminta seluruh dokumen tender diperiksa, mulai dari dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi dan teknis, dokumen penawaran, berita acara evaluasi, alasan peserta dinyatakan gugur hingga dasar penetapan pemenang.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun memantau dan menelusuri proses tender tersebut, terutama terhadap paket-paket yang diduga memiliki persoalan dalam persyaratan maupun evaluasi.
“Kami meminta APH tidak hanya turun setelah proyek selesai atau ketika sudah ada masalah di lapangan. Kalau memang ada dugaan permainan sejak proses lelang, lebih baik dipantau dan ditelusuri sejak awal. Periksa dokumennya, lihat proses evaluasinya dan pastikan tidak ada pengondisian terhadap perusahaan tertentu,” kata Ade.
Menurutnya, langkah pengawasan sejak proses tender penting untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan proyek jalan yang menggunakan anggaran publik benar-benar diberikan melalui proses yang bersih dan kompetitif.
“Masyarakat berhak memastikan proyek jalan yang menggunakan uang negara dilelang secara transparan, adil dan kompetitif. Jangan sampai proyek untuk kepentingan masyarakat justru sejak proses lelang sudah diduga dikondisikan,” pungkasnya.






















