
JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek Lanjutan Jalan Parit 10/Senyarang–Mekar Jati–Batas Riau di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yang dikerjakan CV Nabil Hawari tersebut memiliki nilai penawaran sekitar Rp4,2 miliar. Berdasarkan pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp278.647.000.
Ade Hary Purnama Silitonga, Ketua Jaringan Anak Negeri Jambi, sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tersebut ke Kejati Jambi pada September 2026.
Berdasarkan tanda terima yang dimiliki pelapor, laporan diterima pada 29 September 2026. Saat menanyakan perkembangan penanganannya pada 21 Oktober 2026, Ade memperoleh jawaban bahwa laporan masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Mohon izin Bapak, saat ini laporannya sedang dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan. Mohon ditunggu informasi selanjutnya,” demikian jawaban pihak Kejati Jambi melalui pesan WhatsApp.
Ade berharap Kejati Jambi segera memproses laporan tersebut dengan menelaah dokumen dan bukti pendukung terkait pelaksanaan proyek. Ia meminta agar dugaan penyimpangan yang dilaporkan ditelusuri secara profesional sehingga fakta mengenai pekerjaan dan kelebihan pembayaran yang menjadi sorotan dapat memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi terverifikasi mengenai hasil pengumpulan data dan bahan keterangan maupun tahapan penanganan selanjutnya.
Temuan BPK dan laporan masyarakat menjadi bahan yang perlu ditelaah oleh aparat penegak hukum. Namun, temuan kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.






















