Sekatojambi.com – Batanghari – Seperti yang sudah di beritakan Media ini, PT. Nanriang yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Jambi, diduga menambang di luar Izin Usaha Tambang (IUP), Senin (20/02/2023).

Aturan perundangan yang mengatur, tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga. “Batas minimal 500 meter dari pemukiman warga Sekitar.

Pantauan awak media di lapangan, perusahaan tersebut menambang terlihat terlalu dekat dengan pemukiman warga, yang berjarak lebih kurang sekitar 50 meter. dan masih terlihat ada di Empat titik beberapa bekas lobang kawah galian PT. Nanriang tidak di Reklamasi.

Kadis ESDM propinsi Jambi Saat di konpirmasi melalui pesan whatsaap nya, terkait adanya dugaan PT. Nanriang Tidak reklamasi bekas galian tambang dan di duga menambang luar dari IUP penambangan.

“Untuk pertambangan batubara pemerintah provinsi sejak 2020 sudah tidak berwenang lagi mulai dari perizinan, pembinaan maupun pengawasan, jadi saran saya tanyakan ke ditjen minerba kementerian ESDM terkait regulasinya,” tulisnya.

Untuk tahu ada pelanggaran atau tidak, tanya yang berwenang Untuk sanksi ada di UU No 3 tahun 2020 tentang minerba beserta turunannya dan Untuk komoditas batubara tidak berwenang tutupnya.

Dapat di ketahui Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada para pihak yang bisa memberikan penjelasan.