JAMBI — Seorang konsumen di Kota Jambi mengaku kecewa berat setelah membeli sepeda motor baru dari dealer resmi Honda Daya Motor kawasan Payo Selincah, Kota Jambi, namun kendaraan yang baru digunakan dalam waktu singkat justru mengalami kerusakan serius dan diduga tidak layak edar.
Dealer ini diketahui merupakan salah satu gerai resmi Honda di kawasan Jambi Timur.
Menurut keterangan konsumen, motor yang dibeli dalam kondisi baru dari showroom tersebut mulai menunjukkan gejala kerusakan pada bagian mesin sebelum genap satu bulan pemakaian.
Keluhan mulai dari suara kasar, tenaga menurun, hingga indikasi kerusakan komponen vital seperti piston dan ruang bakar membuat pemilik kendaraan merasa tertipu atas kualitas unit yang diterimanya.
“Motor baru seharusnya memberi rasa aman dan nyaman, bukan justru bolak-balik bengkel. Saya beli bukan motor bekas, tapi kondisinya seperti unit cacat produksi,” ujar konsumen dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi sorotan karena motor yang dijual oleh dealer resmi seharusnya telah melalui proses pre-delivery inspection (PDI) sebelum diserahkan ke pembeli.
Dugaan bahwa unit tetap dipasarkan dalam kondisi bermasalah memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pengecekan kualitas di tingkat dealer.
Dealer PT Daya Anugrah Cabang Jambi / Daya Motor Payo Selincah sendiri tercatat sebagai showroom resmi Honda yang melayani penjualan, servis, dan suku cadang di wilayah Kota Jambi.
Merasa dirugikan secara materi maupun psikologis, konsumen akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan unsur penjualan barang yang tidak sesuai mutu, cacat tersembunyi, serta dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Secara hukum, jika terbukti dealer menjual kendaraan yang tidak memenuhi standar mutu atau menyembunyikan cacat barang, maka dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang cacat atau tidak sesuai standar.
Selain potensi pidana, dealer juga dapat diminta bertanggung jawab secara perdata berupa:
- penggantian unit baru,
- pengembalian uang,
- biaya perbaikan,
- ganti rugi immateriil,
- hingga kompensasi atas kerugian penggunaan kendaraan.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih teliti saat menerima kendaraan baru dari dealer, termasuk memastikan nomor rangka, kondisi mesin, suara kendaraan, dan hasil pengecekan awal sebelum serah terima.
Bila laporan polisi berlanjut ke tahap penyidikan, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting terhadap pengawasan mutu kendaraan baru yang dipasarkan oleh dealer resmi di Jambi.
Penulis : tim redaksi































