Jambi – Sejumlah paket kegiatan patroli yang dianggarkan oleh Kementerian Kehutanan melalui satuan kerja Balai Taman Nasional Bukit Dua Belas pada tahun anggaran 2026 menjadi sorotan.
Berdasarkan data Sistem Informasi RUP, terdapat banyak item kegiatan patroli dengan nomenklatur berbeda namun memiliki kesamaan lokasi, waktu pelaksanaan, hingga jenis belanja.
Beberapa paket yang teridentifikasi antara lain:
- Patroli Pencegahan Kebakaran dengan pagu Rp284,3 juta
Patroli Smart Patrol Mobile sebesar Rp101,12 juta - Patroli Smart Bersama MMP sebesar Rp363,75 juta
- Patroli Bersama Masyarakat Mitra Polhut sebesar Rp459 juta
- Patroli Smart Patrol Mobile RBM sebesar Rp253,75 juta
Jika ditotal, nilai keseluruhan kegiatan patroli ini mencapai lebih dari Rp1,46 miliar.
Lokasi dan Pola Kegiatan Seragam
Seluruh paket kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah yang sama, yakni:
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Batang Hari
Dengan detail lokasi kerja di wilayah SPTN (Seksi Pengelolaan Taman Nasional) Wilayah I Batanghari dan Wilayah II Tebo.
Tak hanya itu, waktu pelaksanaan juga relatif beririsan, mulai dari Februari hingga Desember 2026.
Uraian Belanja Didominasi Operasional
Mayoritas kegiatan menggunakan skema swakelola, dengan rincian belanja yang hampir seragam, meliputi:
Belanja barang operasional
Belanja barang non-operasional
Belanja bahan Belanja perjalanan dinas
Hal ini memunculkan dugaan adanya pengulangan item kegiatan dengan hanya perbedaan nama paket.
Indikasi Tumpang Tindih Anggaran
Pengamat pengadaan menilai, banyaknya paket patroli dengan pola kegiatan yang sama berpotensi menimbulkan:
Duplikasi kegiatan di lapangan
Inefisiensi anggaran negara
Potensi mark-up pada belanja operasional Sulitnya pengawasan output kegiatan Secara substansi, seluruh kegiatan berfokus pada patroli kawasan hutan, namun dipecah menjadi berbagai paket dengan label berbeda seperti “smart patrol”, “bersama masyarakat”, hingga “pencegahan kebakaran”.
Celah Penyimpangan
Model penganggaran seperti ini dinilai membuka celah penyimpangan, antara lain:
- Penggelembungan biaya perjalanan dinas Pengadaan barang operasional berulang
Pembagian paket untuk menghindari kontrol ketat
Minimnya indikator kinerja yang terukur Apalagi, sebagian sumber dana berasal dari APBN, termasuk hibah luar negeri, yang seharusnya memiliki standar akuntabilitas lebih ketat.
Desakan Transparansi dan Audit
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan:
Audit menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP)
Pemeriksaan oleh lembaga eksternal
Publikasi laporan hasil kegiatan secara terbuka Jika tidak diawasi secara ketat, pola pemecahan kegiatan patroli ini berpotensi menjadi modus klasik dalam pengelolaan anggaran berbasis swakelola.
Kesimpulan:
Banyaknya item patroli dengan karakteristik serupa di Balai Taman Nasional Bukit Dua Belas menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Tanpa pengawasan ketat, kegiatan yang seharusnya menjaga kelestarian hutan justru berisiko menjadi ladang pemborosan anggaran.
































