MUARO JAMBI — Persoalan pengembalian dokumen agunan milik debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kasang Jaya/Pasar Inpres Kasang, Muaro Jambi, menuai sorotan. Dokumen berupa surat sporadik yang sebelumnya dijaminkan kepada bank disebut belum dikembalikan kepada debitur meski kewajiban kredit telah diselesaikan.
Berdasarkan sejumlah dokumen yang diperoleh, debitur atas nama Suha(i)li, warga Dusun Dano Rayo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, tercatat memiliki fasilitas kredit pada BRI.
Salah satu dokumen berupa Berita Acara Serah Terima Aset untuk Calon Nasabah KUR tertanggal 15 Maret 2023 mencantumkan dokumen berupa Sporadik Nomor 569/12/DK/2010, dengan luas sekitar 880 meter persegi.
Dalam berita acara tersebut, dokumen sporadik tercatat sebagai aset yang diserahkan kepada pihak bank dalam rangka proses pinjaman calon nasabah Kupedes.
Sementara dokumen laporan kredit BRI yang diperlihatkan menunjukkan adanya fasilitas 1K Kupedes MK Annuitas atas nama debitur. Dokumen lain juga memperlihatkan bukti transaksi pembayaran kepada rekening BRI.
Kredit Disebut Sudah Lunas, Dokumen Belum Dikembalikan
Persoalan muncul ketika debitur hendak mengambil kembali dokumen agunan setelah kewajiban kreditnya diselesaikan.
Menurut keterangan debitur, dirinya telah menunggu sekitar tujuh bulan, namun dokumen sporadik tersebut belum juga diberikan.
Keterangan tersebut diperkuat dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara debitur dengan pihak yang disebut sebagai petugas BRI.
Dalam percakapan itu, debitur menanyakan keberadaan berkasnya yang sudah lama belum ditemukan.
Pihak yang berkomunikasi dengan debitur menjawab bahwa berkas masih dalam pencarian.
“Masih nyari kami bg. Agak kesulitan bongkar berkas lunas. Masih blm ad ketemu bg.”
Pada percakapan berikutnya juga disebutkan bahwa berkas kredit yang telah lunas berada di gudang dan disebut tidak terdaftar, sehingga harus dilakukan pencarian satu per satu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem administrasi, pencatatan dan pengamanan dokumen agunan nasabah, khususnya ketika kredit telah dinyatakan selesai.
Hadi Prabowo: Jangan Sampai Nasabah Dirugikan
Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., memberikan warning kepada pihak BRI agar segera memberikan kepastian mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Menurut Hadi, apabila benar dokumen milik debitur telah diserahkan kepada bank sebagai jaminan, kemudian kredit telah dilunasi, maka keberadaan dan pengembalian dokumen tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kami memberikan warning kepada pihak BRI. Jangan sampai nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya, tetapi ketika meminta kembali dokumen agunan justru dokumennya tidak ditemukan. Tujuh bulan bukan waktu yang sebentar.”
Hadi mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan secara resmi kepada pihak terkait mengenai keberadaan dokumen sporadik tersebut.
“Kalau memang masih dalam pencarian, silakan segera ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Tetapi kalau ternyata dokumen itu benar-benar hilang, harus dijelaskan bagaimana dokumen tersebut bisa hilang, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pengamanan dokumen agunan selama berada dalam penguasaan bank.”
MAPPAN Siapkan Laporan ke Polda Jambi
Hadi menegaskan MAPPAN tidak akan berhenti pada persoalan administrasi apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan pelanggaran/kejahatan di bidang perbankan kepada Polda Jambi, apabila bukti dan fakta yang ditemukan memenuhi unsur untuk dilaporkan.
“Kami siapkan laporan ke Polda Jambi. Dugaan penggelapan dan dugaan kejahatan perbankan ini akan kami kaji berdasarkan dokumen yang ada. Kami tidak ingin membuat tuduhan sembarangan, tetapi apabila ada indikasi pidana, kami akan serahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri.”
MAPPAN, lanjut Hadi, akan mempelajari sejumlah bukti, antara lain dokumen kredit, berita acara serah terima aset, bukti pembayaran/penyelesaian kredit, serta komunikasi antara debitur dengan pihak bank mengenai keberadaan dokumen agunan.
Pertanyakan Sistem Pengamanan Dokumen
MAPPAN juga mempertanyakan pernyataan bahwa berkas kredit yang telah lunas berada di gudang dan tidak terdaftar sehingga harus dicari satu per satu.
Menurut Hadi, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena dokumen agunan merupakan dokumen penting yang dititipkan nasabah kepada lembaga perbankan.
“Kalau benar berkas lunas disimpan di gudang tetapi tidak terdaftar, ini harus dievaluasi. Bagaimana sistem register agunan, siapa yang menerima, siapa yang menyimpan dan siapa yang memiliki akses terhadap dokumen tersebut? Semua harus jelas.”
Ia meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap register agunan, berita acara penerimaan dokumen, riwayat penyimpanan, proses pelunasan kredit serta prosedur pengembalian dokumen kepada debitur.
BRI Diminta Segera Berikan Klarifikasi
MAPPAN mendesak BRI memberikan penjelasan mengenai:
Status kredit debitur dan tanggal pelunasan;
Keberadaan Sporadik Nomor 569/12/DK/2010;
Status pencatatan dokumen tersebut dalam administrasi agunan;
Pihak yang terakhir menerima dan menyimpan dokumen;
Alasan dokumen belum dikembalikan selama sekitar tujuh bulan;
Langkah yang telah dilakukan pihak bank untuk mencari dokumen; dan
Kepastian waktu pengembalian dokumen kepada debitur.
Hadi menegaskan pihaknya masih memberikan ruang kepada BRI untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.
“Kami tunggu itikad baik dan penjelasan pihak BRI. Namun kalau tidak ada penyelesaian dan dokumen tetap tidak ditemukan, kami akan mengambil langkah hukum. Semua bukti akan kami pelajari dan bila memenuhi unsur, kami laporkan ke Polda Jambi.”
Persoalan tersebut saat ini masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak BRI serta pembuktian lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak BRI untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan dokumen agunan tersebut.



























