BUNGO, JAMBI – Proses tender paket pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Jambi-1 yang berlokasi di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, mulai menjadi perhatian.
Pasalnya, berdasarkan sejumlah dokumen dan tangkapan layar pemberitahuan dari sistem pengadaan elektronik (LPSE), ditemukan adanya perubahan atau adendum terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis ketika tahapan tender sedang berlangsung.
Paket pekerjaan dengan kode 10175859000 tersebut berada di bawah satuan kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dari dokumen lembar pengesahan yang diperoleh, pekerjaan ini telah dilengkapi perencanaan teknis berupa Detail Engineering Design (DED), gambar struktur, serta site plan pembangunan kawasan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bungo.
Namun, perhatian justru tertuju pada perubahan dokumen pengadaan yang terjadi di tengah proses pemilihan penyedia.
Berdasarkan tangkapan layar pemberitahuan otomatis LPSE, terdapat dua informasi adendum yang disampaikan kepada salah satu peserta tender, yakni CV Sumber Rezeki.
Pemberitahuan pertama menyebutkan adanya adendum Rincian HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara pemberitahuan kedua menyampaikan adanya adendum KAK/Spesifikasi Teknis yang juga dibuat oleh PPK.
Dua perubahan dokumen tersebut menjadi penting untuk dicermati karena HPS dan KAK merupakan bagian mendasar dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi.
HPS menjadi dasar penilaian kewajaran harga penawaran, sedangkan KAK dan spesifikasi teknis menjadi pedoman bagi peserta tender dalam menyusun metode pelaksanaan, kebutuhan material, perhitungan volume, serta penawaran pekerjaan.
Perubahan HPS di Tengah Tender, Apa yang Berubah?
Adanya adendum rincian HPS ketika proses tender berlangsung memunculkan pertanyaan mendasar.
Apa yang sebenarnya berubah dalam rincian HPS tersebut?
Apakah perubahan hanya bersifat administratif, terdapat koreksi perhitungan volume pekerjaan, penyesuaian harga satuan material, perubahan analisis harga satuan pekerjaan, atau justru terdapat perubahan signifikan terhadap komponen pembentuk nilai pekerjaan?
Pertanyaan ini penting karena perubahan HPS harus memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila perubahan tersebut menyangkut komponen substansial, perlu dipastikan bahwa koreksi dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis yang objektif, bukan untuk menyesuaikan harga terhadap kepentingan pihak tertentu.
Lebih jauh, perlu ditelusuri kapan adendum tersebut disusun, siapa yang mengusulkan perubahan, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta apakah terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan alasan perubahan.
Publik juga berhak mempertanyakan apakah seluruh peserta tender memperoleh informasi perubahan yang sama dan memiliki kesempatan yang setara untuk menyesuaikan penawaran.
Adendum KAK dan Spesifikasi Teknis Perlu Dibuka
Persoalan kedua adalah munculnya pemberitahuan adendum KAK/Spesifikasi Teknis.
Dalam pekerjaan konstruksi berskala kawasan pendidikan seperti Sekolah Rakyat, spesifikasi teknis bukan sekadar dokumen pelengkap.
Dokumen tersebut menentukan standar kualitas bangunan, jenis material, spesifikasi struktur, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga persyaratan teknis lainnya.
Apabila terjadi perubahan spesifikasi ketika tender berlangsung, perlu diperiksa apakah perubahan tersebut berdampak terhadap perhitungan harga penawaran peserta.
Misalnya, perubahan spesifikasi material, dimensi struktur, volume pekerjaan, jenis konstruksi, maupun persyaratan teknis lainnya.
Jika perubahan tersebut bersifat material, perlu dipastikan adanya penyesuaian waktu yang memadai agar seluruh peserta dapat mempelajari perubahan dan menyusun penawaran secara wajar.
Karena itu, dokumen KAK sebelum dan sesudah adendum harus dibandingkan secara menyeluruh.
Jangan sampai perubahan spesifikasi teknis justru menciptakan persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu.
Jadwal Tender Juga Perlu Diperiksa
Berdasarkan tampilan tahapan tender LPSE tertanggal 7 November 2026, proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung sejak 28 Oktober hingga 9 Desember 2026.
Beberapa tahapan yang tercantum antara lain:
Pengumuman pascakualifikasi: 28 Oktober–9 November 2026.
Download dokumen pemilihan: 28 Oktober–11 November 2026.
Pemberian penjelasan: 3 November 2026.
Upload dokumen penawaran: 3–11 November 2026.
Pembukaan dokumen penawaran: 11 November 2026.
Evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga: 11–30 November 2026.
Pembuktian kualifikasi: 30 November–1 Desember 2026.
Penetapan pemenang: 2 Desember 2026.
Pengumuman pemenang: 2 Desember 2026.
Masa sanggah: 2–7 Desember 2026.
Surat penunjukan penyedia barang/jasa: 8 Desember 2026.
Penandatanganan kontrak: 9 Desember 2026.
Selain perubahan HPS dan KAK, jadwal yang ditampilkan juga perlu dicocokkan dengan riwayat resmi LPSE, khususnya waktu penutupan pemasukan penawaran dan pembukaan dokumen penawaran.
Sebab, kedua tahapan tersebut harus berlangsung secara berurutan sesuai ketentuan pengadaan.
Analisis Investigasi: Tiga Hal yang Harus Dibuka
Dari rangkaian dokumen yang diperoleh, setidaknya terdapat tiga persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Pertama, transparansi perubahan HPS.
PPK perlu menjelaskan alasan perubahan rincian HPS, komponen apa saja yang berubah, serta dasar perhitungan yang digunakan.
Kedua, substansi perubahan KAK dan spesifikasi teknis.
Harus dipastikan apakah perubahan tersebut hanya berupa penyempurnaan administratif atau menyangkut perubahan substansi teknis yang berpengaruh terhadap nilai dan persyaratan pekerjaan.
Ketiga, kesetaraan kesempatan seluruh peserta tender.
Pemberitahuan adendum yang diterima CV Sumber Rezeki perlu ditelusuri melalui riwayat sistem LPSE. Apakah pemberitahuan tersebut merupakan notifikasi otomatis kepada peserta yang bersangkutan, dan apakah seluruh peserta mendapatkan akses terhadap dokumen adendum dalam waktu serta kesempatan yang sama?
Hal ini penting untuk memastikan tidak terdapat perlakuan istimewa terhadap salah satu peserta tender.
Desak PPK dan Pokja Pemilihan Transparan
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya penyediaan fasilitas pendidikan dan peningkatan akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, akuntabel, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
PPK dan Pokja Pemilihan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan HPS dan KAK tersebut.
Apabila perubahan memang dilakukan karena kebutuhan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen pendukungnya seharusnya tersedia dan dapat diuji.
Namun, apabila ditemukan perubahan yang tidak memiliki dasar teknis memadai, ketidakseimbangan informasi antarpeserta, atau indikasi pengondisian persyaratan tender, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pengadaan.
Sebab, yang harus dijaga bukan sekadar kelancaran proses lelang, melainkan integritas penggunaan anggaran negara dan kualitas hasil pembangunan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PPK maupun Pokja Pemilihan mengenai alasan dan substansi perubahan HPS serta KAK tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang.
ANALISIS INVESTIGASI: KEJANGGALAN YANG PERLU DIBONGKAR
Dari dokumen yang Anda kirim, saya melihat ada lima titik pemeriksaan yang cukup penting.
No.
Objek pemeriksaan
Hal yang perlu diungkap
1
Adendum HPS
Nilai dan komponen apa yang berubah?
2
Adendum KAK
Apakah spesifikasi teknis atau volume pekerjaan berubah?
3
Waktu adendum
Kapan perubahan dibuat dan disahkan?
4
CV Sumber Rezeki
Apakah seluruh peserta memperoleh informasi adendum secara setara?
5
Riwayat LPSE
Apakah seluruh tahapan tender berjalan sesuai jadwal dan prosedur?
Ada tiga kemungkinan yang harus diuji
1. Perubahan karena koreksi teknis.
Ini dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar perhitungan, dokumentasi, dan persetujuan yang sesuai.
2. Perubahan yang memengaruhi persaingan.
Apabila perubahan spesifikasi menyebabkan persyaratan tertentu hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu, perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
3. Dugaan pengondisian tender.
Apabila ditemukan bukti bahwa perubahan HPS atau KAK sengaja dilakukan untuk mengarahkan persaingan atau menguntungkan peserta tertentu, hal tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.
Perlu ditegaskan, keberadaan adendum saja belum membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana.
Dasar hukum pengadaan yang berlaku adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. �
JDIH LKPP +1
REKOMENDASI LANGKAH INVESTIGASI
Untuk memperkuat pemberitaan dan memperoleh bukti yang lebih konkret, saya menyarankan meminta enam dokumen berikut:
HPS awal dan HPS setelah adendum.
KAK awal dan KAK setelah adendum.
Berita acara pemberian penjelasan (aanwijzing).
Dokumen DED lengkap, termasuk RAB dan gambar struktur.
Riwayat perubahan dokumen pada LPSE.
Daftar peserta tender dan berita acara evaluasi setelah proses selesai.
Menurut saya, dokumen paling penting adalah perbandingan HPS dan KAK sebelum serta sesudah adendum. Dari sana dapat diketahui apakah perubahan hanya bersifat administratif atau benar-benar mengubah nilai, volume, spesifikasi, dan persyaratan teknis pekerjaan.
Dengan dokumen tersebut, investigasi dapat bergerak dari sekadar mempertanyakan adendum menjadi pemeriksaan konkret terhadap perubahan komponen pekerjaan dan potensi dampaknya terhadap persaingan tender.

























