JAMBI — Pengelolaan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi mulai menjadi sorotan.
Sebuah surat yang disebut berasal dari salah seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi ditujukan langsung kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Surat tersebut mengungkap sejumlah keberatan terhadap kebijakan pengelolaan zakat ASN yang disebut mengalami perubahan sejak Februari 2026.
Dokumen yang diperoleh media ini menyebut adanya kebijakan pemotongan dana zakat ASN Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang kemudian dialihkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Jika informasi dalam surat tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal pemotongan gaji. Ada pertanyaan lebih besar yang perlu dijawab: siapa yang berwenang menghimpun, mengelola, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana zakat ASN tersebut?
Dari BAZNAS Kabupaten/Kota ke Kanwil
Dalam surat tersebut dijelaskan, sebelum Februari 2026, dana zakat ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota disebut disetorkan kepada BAZNAS Kabupaten/Kota.
Namun kemudian, kebijakan disebut berubah. Pemotongan dana zakat ASN dialihkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Perubahan inilah yang dipersoalkan oleh pengirim surat.
Sebab, pada saat yang sama, masing-masing pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama BAZNAS disebut telah memiliki regulasi maupun mekanisme pengelolaan zakat di wilayahnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan fasilitasi pengumpulan zakat atau telah bergeser menjadi pengelolaan langsung oleh institusi Kementerian Agama.
PMA 15 Tahun 2026 Jadi Titik Uji
Persoalan ini semakin menarik karena pada Agustus 2026 Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ.
Regulasi tersebut justru menekankan penguatan pembinaan, pengawasan, tata kelola, akuntabilitas dan transparansi lembaga zakat.
Kementerian Agama juga menyiapkan Tim Pengawas BAZNAS. Berdasarkan penjelasan Kemenag yang dikutip dalam pemberitaan resmi, tim tersebut diarahkan untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Artinya, terdapat garis yang perlu diperjelas antara fungsi regulator/pengawas dengan fungsi operator atau pengelola zakat.
Di sinilah surat ASN Kemenag Jambi tersebut menjadi penting untuk diuji secara terbuka.
Siapa Pengelola? Ke Mana Dana Mengalir?
Dalam perspektif investigasi, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Pertama, apa dasar hukum pemindahan mekanisme pemotongan zakat ASN Kabupaten/Kota ke Kanwil Kemenag Provinsi Jambi?
Kedua, apakah setiap ASN yang zakatnya dipotong telah memberikan persetujuan atau akad sebagaimana mekanisme pengumpulan zakat?
Ketiga, rekening siapa yang menerima dana hasil pemotongan tersebut?
Keempat, apakah dana tersebut langsung disetorkan kepada BAZNAS atau melalui mekanisme lain?
Kelima, siapa yang menentukan penyaluran dana zakat tersebut?
Keenam, bagaimana bentuk laporan penerimaan dan penyalurannya?
Dan yang paling penting: berapa total dana zakat ASN Kemenag se-Provinsi Jambi yang dihimpun melalui mekanisme tersebut sejak Februari 2026?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian penting dari prinsip transparansi apabila dana masyarakat dihimpun dan dikelola oleh sebuah institusi.
Surat ASN: Kemenag Jangan Mengambil Alih Fungsi BAZNAS
Pengirim surat juga mempertanyakan posisi pejabat zakat di lingkungan Kemenag.
Menurut isi surat, Kemenag semestinya menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga pengelola zakat.
Pengirim bahkan meminta Menteri Agama mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengembalikan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Namun demikian, substansi surat tersebut masih merupakan pernyataan dan keberatan dari seorang ASN/pengirim surat, bukan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran.
Karena itu, klarifikasi Kanwil Kemenag Jambi menjadi sangat penting.
Ada Potensi Konflik Peran?
PMA Nomor 15 Tahun 2026 menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dalam tata kelola zakat.
Dalam pemberitaan mengenai regulasi tersebut, Kemenag menegaskan bahwa pengawasan harus digunakan untuk memperbaiki tata kelola lembaga zakat, bukan semata-mata melakukan pemeriksaan.
Karena itu, apabila di tingkat daerah terdapat praktik di mana institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sekaligus menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran, maka mekanismenya perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi konflik peran.
Bukan berarti setiap pemotongan zakat melalui mekanisme Kemenag otomatis melanggar hukum. Yang harus diuji adalah dasar hukum, persetujuan muzaki, kelembagaan pengelola, aliran dana, kewenangan serta pertanggungjawabannya.
Menteri Agama Diminta Turun Tangan
Melalui surat tersebut, Menteri Agama diminta memberikan perhatian terhadap kebijakan pengelolaan zakat di Provinsi Jambi.
Pengirim meminta dilakukan evaluasi terhadap kebijakan yang disebut mulai berlaku Februari 2026 dan meminta agar mekanisme pengelolaan zakat ASN dikembalikan sesuai kewenangan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, apabila Kanwil Kemenag Provinsi Jambi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan mekanisme tersebut, publik tentu berhak mengetahui dasar hukum dan mekanismenya.
Sebab dana yang dipersoalkan adalah dana zakat ASN, bukan dana APBD ataupun APBN.
Uang tersebut memiliki dimensi hukum sekaligus keagamaan. Karena itu, prinsip transparansi seharusnya menjadi syarat utama.
Bola Kini di Kemenag Jambi
Kasus ini pada akhirnya mengerucut pada satu persoalan: apakah kebijakan pengelolaan zakat ASN di Jambi sudah sepenuhnya sesuai dengan kerangka kewenangan, regulasi zakat dan prinsip tata kelola yang transparan?
Jawabannya tidak cukup melalui bantahan.
Kanwil Kemenag Jambi perlu membuka mekanisme secara terang: mulai dari dasar kebijakan, dokumen kerja sama, persetujuan ASN, rekening penerima, jumlah dana yang dihimpun, lembaga pengelola, hingga laporan penyalurannya.
Jika seluruh mekanisme telah sesuai aturan, keterbukaan tersebut justru akan membersihkan ruang spekulasi.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka evaluasi dan koreksi harus dilakukan.
Sebab dalam pengelolaan dana umat, persoalan terbesar bukan hanya berapa besar dana yang terkumpul, tetapi siapa yang berwenang mengelolanya dan sejauh mana publik dapat memastikan setiap rupiah dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Berita ini berdasarkan dokumen surat yang diterima dan informasi regulasi yang tersedia. Tuduhan atau keberatan dalam surat merupakan klaim pihak pengirim dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, BAZNAS Provinsi Jambi serta pihak terkait tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.



























