Empat Point Kesepakatan, Ini Sikap Tegas Kades Niaso Sarkoni Bantah Tudingan Warga Tanjung Johor Di Forum Terbuka

Muaro Jambi-(Benuajambi.com)- Perseteruan antara warga Kelurahan Tanjung Johor dan Kepala Desa Niaso, Sarkoni temukan titik terang, setelah adanya mediasi antara Kecamatan Pelayangan dan Kecamatan Maro Sebo serta pihak perusahaan PT. Mitra Anugerah Pelabuhan.

Pertemuan tersebut berlangsung lancar meski tegang, betapa tidak ratusan warga Kelurahan Tanjung Johor turut hadir mengawal pertemuan singkat di Kantor PT Mitra Anugerah Pelabuhan.

Setelah melakukan pertemuan singkat, kedua belah pihak bersama pihak perusahaan yang dikawal oleh Polsek Pelayangan dan Polsek Maro Sebo turut meninjau lokasi yang dipermasalahkan oleh Warga Kelurahan Tanjung Johor.

“Kita mengacu kepada hasil kesepakatan tadi, kita fasilitasi untuk pertemuan ini, yang mana kami dari perusahaan akan memperkejakan warga dari kedua belah pihak sesuai dengan kebutuhan dengan kemampuan masing-masing” kata Project Manager PT MAP, Kuzeno, Rabu (25/01/2023).

Sementara itu Kepala Desa Niaso, Sarkoni mengaku dirinya kesal dituding warga Kelurahan Tanjung Johor menyerobot lahan mereka.

Dalam pertemuan itu Sarkoni juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya tidak pernah melakukan penyerobotan, masalah perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi itu bukan urusan Kepala Desa” cetus Sarkoni.

Diketahui dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal telah disepakati antara kedua belah pihak dan perusahaan PT. MAP.

Adapun Isi Berita acara Kesepakatan Batas Wilayah yang berbunyi

Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga telah terjadi kesepakatan antara kecamatan pelayangan dengan kecamatan muaro sebo kabupaten muara jambi khususnya perbatasan antara kelurahan tanjung johor dengan desa niaso, dengan hasil sebagai berikut:

1. Pihak kecamatan pelayangan dengan kecamatan muaro sebo sepakat untuk menaati batas wilayah Kota Jambi dan Muaro Jambi sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 88 Tahun 2017

2. Kedua belah pihak seapakat untuk turun ke titik batas wilayah

3. Hal ini disampaikan bahwa karena ada kerancuan dilapangan terkait batas wilayah tersebut.

4. Pihak perusahaan bersedia merekrut pekerja dari kecamatan pelayangan khususnya warga tanjung Johor dan niaso sesuai dengan kemampuan masing-masing.

(Amri)