Gelapkan Mobil Dengan Modus Rental Mobil, Rahmat Serta Rekannya Terancam Lima Tahun Penjara
Sekatojambi.com – Hasil pengembangan terhadap tersangka penggelapan rental mobil Exspander yang tersangkanya Rahmat yang di kembangkan team Reskrim Polsek Pasar membuahkan hasil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar AKP Cahyo melalui Kanit Reskrim Polsekta Pasar Kota Jambi pada wartawan diruang kerjanya pada hari Selasa 28 Februari 2023,” Dalam hal ini keduanya Tersangka Rahmat selaku yang merental mobil milik korban bernama Hendra Guspinof warga Jln. HP. Kusuma gang Murai 1 RT. 45 Kelurahan Sei. Asam Kecamatan Pasar dan Tersangka Torik yang menjualkan mobil Exspander penadah sekaligus yang menjualkan mobil tersebut telah ditahan,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Pasar.
Ipda Agus Singgih menceriterakan kronologi penangkapan,” Penangkapan Throriq di lakukan di Kabupaten Sarolangun, dan salah satu dari rekannya yang kebetulan sedang ditahan Polsek Jelutung kami peroleh keterangan keberadaan serta siapa yang telah membeli mobil Exspander tersebut,” Jelasnya Kapolsek Pasar melalui Kanit Reskrim Polsek pasar.
Dari keterangan salah satu rekannya ikhsan diketahui salah bahwa mobil tidak dirental lagi, tapi sudah djual disarolangun bernama Thoriq,” berdasarkan keterangan tersebut berangkatlah team kita ke Sarolangun dengan waktu 2 hari berhasil menangkap pelaku,” Ujar Kanit Ipda Agus Singgih di Ruang Kerjanya.
Singgih kembali menjelaskan Pasal yang disangkakan Pasal 372, 55, 56, dan 480 dengan ancaman 5 Tahun kurungan Penjara.
Berita sebelumnya Team Reskrim Polsekta Pasar Kota Jambi berhasil mengamankan salah satu Tersangka penggelapan beserta barang bukti satu unit mobil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombespol. Eko Wahyudi melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Jum’at 24 Februari 2023,” Tersangka Rahmat Sugiarto (42) mantan ASN Kota Jambi berhasil kita amankan berserta satu unit mobil Exspander BH 1386 NK,” Jelasnya Kapolresta Jambi Eko Wahyudi.
Dalam keterangan tertulis melalui via WhatsApp pribadinya Kapolresta Jambi menjelaskan pada bulan Januari 2020 Tersangka Rahmat merental kendaraan mobil milik korban bernama Hendra Guspinof warga Jln. HP. Kusuma gang Murai 1 RT. 45 Kelurahan Sei. Asam Kecamatan Pasar selama satu Tahun, namun setelah satu Tahun kemudian 2021 Korban tidak mendapatkan uang rental mobilnya lagi.
“Korban di Tahun 2021 tidak mendapatkan uang jasa rental mobilnya dan terlapor tidak lagi membayar uang jasa rental mobilnya, setelah di cari-cari mobil tersebut tidak di temukan, ternyata pada bulan Desember 2021 di kawasan Simpang Rimbo, sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku telah menjual mobil tersebut kepada seseorang yang bernama Torik Kurniawan seharga Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” Ungkap Eko.
Korban yang mengetahui bahwa mobilnya telah dijual langsung melaporkan ke pihak Polsekta Pasar dan Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.
“Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 Team Macan Polsekta Pasar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Singgih, mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya Team Macan Polsek Pasar langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dibawa ke polsek Pasar guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelasnya Eko lagi.
Novalino
Tim Redaksi