JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti pengelolaan anggaran pada Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah melalui skema swakelola tahun anggaran 2024.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan serius mulai dari penyusunan tim swakelola, lemahnya pengawasan, hingga pertanggungjawaban belanja yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Anggaran Puluhan Miliar untuk SMK
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran besar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan, termasuk untuk satuan pendidikan SMK.
Realisasi pekerjaan di lingkungan SMK
disebut telah selesai 100 persen dan pembayaran juga telah dilakukan penuh.
Namun di balik rampungnya proyek tersebut, auditor menemukan berbagai kelemahan administrasi dan potensi kerugian daerah.
Pertanggungjawaban Belanja Dipersoalkan
BPK mengungkap, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan uji petik di sejumlah sekolah penerima dana, ditemukan bahwa nilai belanja bahan material yang dipertanggungjawabkan melalui nota dan kuitansi tidak sesuai dengan nilai pembelian riil.
Selain itu, bukti pertanggungjawaban disusun menyesuaikan nilai kontrak pekerjaan, sementara realisasi belanja di lapangan berbeda.
Akibat kondisi tersebut, auditor menghitung adanya selisih sebesar Rp3.615.255.845 pada 14 SMK. Selisih itu disebut digunakan untuk membiayai pengeluaran lain yang tidak sesuai ketentuan.
Tim Pengawas Dinilai Tidak Optimal
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan swakelola.
BPK menyebut tim pengawas yang dibentuk tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sejumlah sekolah hanya menerima kunjungan terbatas tanpa laporan pengawasan yang memadai.
Padahal, sesuai aturan swakelola, tim pengawas wajib melakukan pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan.
Pernyataan Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo S.H
Menanggapi temuan tersebut, Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
“Ini menyangkut uang negara yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan.
Jika benar terdapat selisih miliaran rupiah dan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta lapangan, maka harus diusut tuntas,” tegas Hadi Prabowo.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan membuka secara transparan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Gubernur Jambi dan aparat penegak hukum tidak menutup mata. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang permainan anggaran. Jika ada unsur melawan hukum, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, dana pendidikan seharusnya digunakan maksimal untuk memperbaiki fasilitas sekolah, ruang belajar, laboratorium, dan kebutuhan siswa SMK agar mampu bersaing di dunia kerja.
Potensi Pemborosan dan Kerugian Negara
Akumulasi persoalan pada Bidang Pembinaan SMA menyebabkan kelebihan pembayaran total mencapai miliaran rupiah.
Sebagian memang telah disetor kembali ke kas daerah, namun masih terdapat sisa yang wajib ditindaklanjuti.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal efektivitas penggunaan dana pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan mutu sekolah dan fasilitas siswa.
BPK Minta Gubernur Jambi Bertindak
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk:
Memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Memperkuat pengawasan pelaksanaan swakelola.
Menertibkan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Memastikan pengadaan barang dan jasa mematuhi ketentuan hukum.
Desakan Transparansi
Publik kini menanti langkah tegas Pemprov Jambi dan aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah temuan ini hanya sebatas kesalahan administrasi atau telah mengarah pada penyimpangan anggaran pendidikan.
Sebab, setiap rupiah dana pendidikan semestinya kembali untuk kepentingan siswa, bukan hilang dalam praktik pertanggungjawaban yang dipertanyakan.





























