SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Berdasarkan surat laporan MRRU di Polresta Jambi, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (9/1/2025).
Simak kronologi lengkapnya.
Kronologi anggota dewan dianiaya,
Awalnya MRRU datang ke rumah IY. Dia akan menemui putranya yang berusia 4 tahun.
IY merupakan mertua dari MRRU, orangtua dari WIP istri MRRU.
MRRU dan WIP sedang proses perceraian di Pengadilan Agama Jambi.
Sesampainya di sana, MRRU bertemu dengan IY.
MRRU disuruh menunggu di toko baju milik Z, yang juga terlapor .
Setelah beberapa saat, MRRU diizinkan masuk rumah.
Dia bertemu putranya yang sudah dua bulan tidak jumpa.
Setelah masuk, mereka bermain bersama di dalam toko.
Saat MRRU bermain dengan putranya, WIP selalu memegangi kaki sang anak.
MRRU merasa tidak nyaman.
Dia menegur WIP.
WIP merupakan aparatur sipil negara (ASN) dokter gigi RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi.
Cekcok mulut terjadi antara MRRU dan mertua.
Keduanya tarik menarik memperebutkan anak.
Disebutkan dalam laporan, ada tindakan kekerasan fisik oleh IY dan Z, saat memperebutkan anak tersebut.
Peristiwa itu memicu kerumunan warga.
Warga menyaksikan kekerasan tersebut.
Saat keduanya sedang memperebutkan anak, tiba- tiba datang terlapor IY dan Z (mertua), mencoba mengambil anak itu, sembari menganiaya pelapor.
Demikian isi laporan itu.
Hingga berita ini ditayangkan, Tribunjambi.com masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait peristiwa ini.
Tim Redaksi