SekatoJambi.com, Jambi – DPP LSM MAPPAN provinsi Jambi mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Puskesmas Bungku kabupaten Batanghari tahun 2021.yang mana tujuh orang telah ditetapkan tersangka namun hingga kini notabenenya belum dilakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersangka itu,.
Ada apa dengan aparat penegak hukum yang menangani Tindak Pidana Korupsi di kabupateng Batanghari ??, dikatakan Hadi Prabowo selaku Sekjen LSM MAPPAN provinsi Jambi melalui telepon seluler saat dimintai tanggapan Koranmetronews.id, Sabtu (23/4/22).
Hadi juga menyampaikan, sebelumnya Kami dari LSM MAPPAN telah pernah melakukan demo ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan korupsi pada kegiatan proyek pembamgunan Puskesmas Bungku yang disinyalir telah merugikan keuangan kabupaten Batanghari sebesar sekitar Rp.7 Milyar pada tahun anggaran 2021.
Sambung Hadi Prabowo mengatakan, Kami dari LSM MAPPAN dalam waktu dekat akan melakukan demo ke Polda Jambi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku yang mana tujuh orang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Batanghari namun sampai sekarang tidak dilakukannya penahanan.
Menurut Hadi, tidak dilakukannya penahanan terhadap ke tujuh orang tersebut , hal ini menunjukan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawa, “Bila saja masyarakat miskin mencuri seekor ayam dan dilaporkan si pemilik ayam kepada aparat hukum maka kemungkinan besar masyarakat ini langsung di masukan dalam sel tahanan oleh aparat hukum yang menerima laporan itu”, ujarnya.
Kasi Penkum Kejati, Lexi Fatharany ,SH melalui telepon selule via WhatsApp dikonfirmasi Media Online Koranmetronews.id, perihal tujuh orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan Puskesmas Bungku, ” Sudah di cek juga oleh KPK.Kalau berkas lengkap ya P21 dan kita sidang, saat ini masih belum lengkap”, kata Lexy, Kamis ,(21/4/22).
Diwaktu terpisah, Kasat Reskrim Polresta Batanghari melalui telepon seluler via WhatsApp dikonfirmasi oleh Media Online Koranmetronews.id perihal yang serupa dengan Kasi Penkum, “Berkas sudah dikirim kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekarang masih dalam penelitian kelengkapan formil dan materil berkas oleh JPU”, sebut Kasat Reskrim ini, Rabu (20/4/22),.
(*)
Tim Redaksi