SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Pengawasan Indikasi Geografis Kopi Sumatera Merangin di Kabupaten Merangin, Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Sumatera Merangin, Kabupaten Merangin, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, pengurus MPIG Kopi Sumatera Merangin, perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Merangin, kelompok petani Kopi Sumatera Merangin, serta Analis Kekayaan Intelektual.
Pengawasan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan di bidang Indikasi Geografis. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan dan penggunaan Indikasi Geografis Kopi Sumatera Merangin tetap sesuai dengan Dokumen Deskripsi yang telah terdaftar, sekaligus menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik khas produk.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan terhadap berbagai tahapan produksi, mulai dari proses budidaya, pascapanen, pengolahan, pengemasan, hingga pemasaran produk Kopi Sumatera Merangin. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan standar mutu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa pengawasan Indikasi Geografis merupakan langkah penting untuk menjaga konsistensi kualitas produk unggulan daerah. Menurutnya, Kopi Sumatera Merangin memiliki reputasi dan karakteristik khas yang perlu terus dilindungi agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga mutu, reputasi, dan nilai ekonomi Kopi Sumatera Merangin,” ujar Diana.
Berdasarkan hasil pengawasan, secara umum proses produksi dan pengelolaan Kopi Sumatera Merangin telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Namun demikian, masih diperlukan penguatan pendampingan kepada kelompok petani serta peningkatan dokumentasi pengendalian mutu untuk mendukung keberlanjutan pelindungan dan peningkatan daya saing produk.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan MPIG dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Selain itu, koordinasi antara MPIG, pemerintah daerah, kelompok petani, dan instansi terkait juga terus diperkuat guna menjaga reputasi dan nilai ekonomi Kopi Sumatera Merangin.
Diharapkan, pengawasan Indikasi Geografis ini dapat memastikan kualitas, reputasi, dan karakteristik khas Kopi Sumatera Merangin tetap terjaga, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Merangin.































