SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menceritakan pengalaman penyidik ketika menemukan uang tunai hampir sebesar Rp1 triliun di rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Kami juga kaget. Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (20/5/2025).
Dalam kaitan itu, dia mengatakan, kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara yang terkait dengan uang tunai Zarof tersebut. Jaksa, kata dia, juga memastikan tak ada satu lembar pun uang Zarof akan hilang selama proses penyidikan hingga eksekusi.
Dia pun mengungkap, keberadaan uang tunai tersebut terungkap usai penyidik memeriksa dan meminta keterangan Zarof. Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri asal aliran dana yang diduga bagian dari praktik mafia peradilan.
“Sehingga menjadi tantangan kita adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja? Dari siapa saja kemudian ke siapa yang akan digunakan suap? Atau apakah uang ini titipan [untuk] hakim atau penegak hukum lain? Nah, ini memang masih dalam proses apa bukti prosesnya,” ungkap Febrie.
Kedepan, pihaknya akan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof untuk mengamankan aset-aset yang mungkin masih dimilikinya dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kami berharap betul dari TPPU yang upaya kami memiskinkan koruptor ya termasuk ZR ini,” ujar dia.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Setelah itu, penyidik juga menyita delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang terindikasi berasal dari TPPU selama Zarof menjabat di lembaga peradilan.
“Ada 12 dari keluarga mereka, mudah-mudahan bisa kita tarik keterangannya bisa kita membuat terang [asal usul uang dan emas],” ujar Febrie.