SEKATOJAMBI, JAMBI – Jasa Raharja ikut aktif razia bersama Tim Samsat Tebo untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, Kamis (28/9/2023).
Razia dilakukan menjelang penertiban, penyuluhan dan sosialisasi pemutihan pajak agenden triwulan III tahun 2023.
Tim UPT Samsat Tebo juga memberikan informasi tentang Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Provinsi Jambi hingga edukasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.
“Jasa Raharja Jambi diwakili oleh penanggung Jawab Samsat Tebo dan Pos Rimbo Bujang melakukan razia dikolaborasikan menginformasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun kepada masyarakat, serta menyebar informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 2 Tahun 2023 promo bebas denda di Provinsi Jambi,” Jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
“Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 2 Tahun 2023 Provinsi Jambi yang belangsung dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 September 2023 dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya,“ tambahnya.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diedukasi oleh Tim Samsat dan razia dilakukan di siang dan malam hari.
“Saat Razia siang hari penyuluhan bagi pemilik kendaraan dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Pos Rimbo Bujang sedangkan malam hari dilakukan oleh penanggung jawab Samsat Tebo, kepada masyarakat diedukasi oleh sdr Mutrias dan Hendi bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan merupakan dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum,” ujar Donny.
Jasa Raharja mendukung penuh Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga implementasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74
“Kendaraan mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus datanya, dihimbau dan diberikan stimulus kepada masyarakat Jambi ada program pemutihan bebas denda pajak dan SWDKLLJ Periode 2 tahun 2023 agar terhindar dari sanksi impelentasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74,” tutup Donny.
Tim Redaksi