SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi 3 orang warga negara asing (WNA) terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Tiongkok sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, membenarkan tindakan deportasi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Sepanjang tahun 2025, ada tiga WNA yang kami deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, 2 WNA asal Malaysia dideportasi karena melanggar izin tinggal atau overstay. Keduanya tidak mampu membayar denda overstay, sehingga proses deportasi dilakukan dengan bantuan keluarga serta Kedutaan Besar Malaysia.
Sementara itu, 1 WNA asal Tiongkok dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. WNA tersebut diketahui menggunakan izin kunjungan untuk menetap dan berdagang di Kota Sungai Penuh.
“Untuk WNA asal Tiongkok, yang bersangkutan telah menjalani proses hukum, divonis kurungan penjara dan dikenai denda. Namun tetap kami deportasi karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat,” katanya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kerinci juga mencatat 5 tindakan administratif keimigrasian (TAK), 1 kasus projustisia, serta 3 kasus lainnya yang ditangani melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan sanksi berupa teguran.































